Mau Naik Jabatan, Yuli: Pejabat Fungsional Penerjemah Wajib Ikut Uji Kompetensi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 18.361 Kali
Deputi Seskab Bidang DKK berfoto bersama peserta saat acara Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah, di Hotel El Royale, Bandung, Kamis d(20/7). (Foto: Humas/Dhany)

Deputi Seskab Bidang DKK berfoto bersama peserta Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah, di Hotel El Royale, Bandung, Kamis (20/7). (Foto: Humas/Dhany)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretariat Kabinet (Setkab) mulai tahun 2018 mendatang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP).

“Uji Kompetensi ini wajib diikuti oleh setiap Pejabat Fungsional Penerjemah yang mengusulkan kenaikan jenjang jabatan penerjemah,” kata Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet, Yuli Harsono, saat membuka Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah, di Hotel El Royale, Bandung, Kamis (20/7) sore.
Dijelaskan oleh Deputi DKK Seskab, ada 4 (empat) jenjang jabatan PFP, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya, dan Madya ke Utama, tegas Deputi DKK Seskab, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2016 hanya bisa dilakukan melalui Uji Kompetensi.

Untuk itulah, lanjut Yuli, selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah, berkewajiban terus menyelenggarakan dan memfasilitasi berbagai program peningkatan kompetensi, seperti diklat fungsional, diklat teknis, bimbingan teknis, dan pendidikan bergelar.

Namun Deputi DKK Seskab itu juga mengingatkan para Pejabat Fungsional Penerjemah, bahwa mereka berkewajiban meningkatkan kemahiran berbahasa dan kemahiran penerjemahan secara individual dan berkelanjutan.

“Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan rumpun jabatan yang dikategorikan sebagai ahli, yang berarti seorang penerjemah harus memiliki keahlian di bidang kemahiran berbahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasan asing, dan di bidang penerjemahan,” pungkas Yuli.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) bidang Naskah dan Terjemahan Sekretariat Kabinet, Eko Harnowo, Bimtek PFP ini diikuti oleh 40 pejabat yang berasal dari 20 instansi pemerintah pusat dan daerah.

Materi Bimtek akan diberikan oleh Evert Hilman Haryanto dan Universitas Nasional, dan Faldy Rasyidie (Kepala Pusat Studi dan Layanan Bahasa).

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Asdep Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet Alfurkon Setiawan, dan Asdep Penyelenggaraan Persidangan Sjahriati Rochmah. (DAN/AS/ES)

Berita Terbaru