Melalui PP No. 27/2016, Pemerintah Pindahkan Ibukota Pasuruan, Jatim, ke Kec. Bangil

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juli 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 35.404 Kali

BangilDengan pertimbangan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam PP itu ditegaskan, bahwa ibukota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

“Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.

Sementara hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana dimaksud sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

PP ini juga menegaskan, pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil itu diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Nusantara Terbaru