Melawan Penguasa Hutan di Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Oktober 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 120.170 Kali

Yani SalohOleh: Yani Saloh, Asisten SKP Bidang Perubahan Iklim

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah pada 16 Juni 2013. Lembaga ini menerima permohonan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan dua komunitas masyarakat adat. Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012, MK menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan lagi hutan negara.

Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut gembira putusan MK tersebut. Pada sisi lain, keputusan MK ini bakal mengurangi luas hutan negara, yang saat ini 70 persen dikuasai oleh negara. Ini termasuk juga lahan yang disewakan oleh Kementerian Kehutanan melalui izin konsensi kepada perusahaan.

Pemerintah menyatakan bahwa hutan adat ditetapkan selama masyarakat hukum adat yang dimaksud masih ada dan diakui keberadaannya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan diatur dalam undang-undang. Untuk itu, masyarakat hukum adat harus ada dan terlibat dalam proses penetapan wilayah dan tata batas desa. Ini merupakan langkah awal guna mendapatkan pengakuan.

Namun, yang perlu disigapi adalah langkah untuk menjalankan keputusan MK, termasuk kejelasannya. Seberapa besar lahan hutan adat dapat diambil alih? Apa yang menjadi hak masyarakat hukum adat, apakah hak atas “pengelolaan” hutan adatnya atau “kepemilikan”? Apa implikasinya bagi perusahaan yang sudah menerima izin dari pemerintah dan bagaimana mencapai penyelesaian masalah agar terjadi konsensus?

Diperlukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat hukum adat untuk mengajukan permohonan atas kawasan hutan adat. Pengukuhan atau penghapusan masyarakat hukum adat harus ditetapkan melalui peraturan daerah, termasuk pengukuhan peta hutan adat, untuk diintegrasikan ke dalam peta nasional.

Saat ini, melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), pemerintah berupaya membuat one map policy agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam pemberian izin dan pengunaan lahan. Untuk itu, sinkronisasi penerbitan izin antara pusat dan daerah sangatlah penting. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan Adat sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perlu dipercepat.

Konflik tanah masyarakat adat kerap terjadi. Pada 31 Agustus 2014, masyarakat adat Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menolak beroperasinya perusahaan HPH PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT). Buntut aksi ini adalah penahanan terhadap tokoh pemuda Dayak Bahau yang dianggap “melawan” keputusan pemerintah daerah. Bermodalkan SK Bupati Kutai Barat No. 136.146.3/K.917/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Tata Batas di 13 Kampung, PT KBT melakukan penebangan hutan di wilayah adat. Padahal, persoalan tata batas desa belum disepakati oleh masyarakat Long Isun.

Di mana-mana, bukan rahasia lagi, keinginan agar cepat kembali modal membuat direksi kurang memperhitungkan dampak kerusakan hutan yang menyebabkan bencana ekologis, sosial, dan ekonomi. Dampak tersebut juga yang kurang dipahami sepenuhnya oleh pejabat ketika meloloskan izin bagi perusahaan. Sangatlah penting mengubah cara berpikir di tataran individu, pejabat, ataupun pelaku bisnis. Melindungi hutan yang tersisa akan menyelamatkan kita dan generasi penerus dari dampak perubahan iklim yang lebih merugikan manusia.

Sejak otonomi daerah digulirkan pada 2002, pemerintah daerah menjadi pemeran utama. Tugas pemerintah daerah adalah meningkatkan kapasitas dan sumber daya warganya melalui pemberian akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat dan baik antara kebijakan di pusat dan di daerah.

Presiden Yudhoyono telah mengusung strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, pro-environment, dengan menempatkan pengelolaan lingkungan ke dalam pola pembangunan nasional. Untuk itu, kebijakan di daerah perlu digawangi untuk mencegah rusaknya hutan dan lingkungan.

Berdasarkan kajian London School of Economics (2011), angka deforestasi di Indonesia meningkat ketika terjadi pemekaran wilayah dan pemilihan kepala daerah, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki hutan tropis. Ditengarai, sektor perkebunan, hutan, dan pertambangan menjadi sumber dana para politikus. Coba saja hitung berapa biaya politik dari pemekaran wilayah dan 537 pemilihan kepala daerah selama lima tahun ini.

Sebagai pemeran utama, kebijakan di daerah harus berorientasi pada pembangunan yang pro-lingkungan dan pengentasan kemiskinan agar kerusakan hutan dan lingkungan tidak bertambah parah. Pemerintah daerah harus lebih memahami kebutuhan warga dan berorientasi untuk memajukan masyarakat.

Kiranya, dengan diakuinya hak atas hutan adat dan kejelasan akan hak “apa” yang akan diperoleh, hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan. Langkah ini juga membantu mengurangi kerusakan hutan dan lingkungan yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global.

 

Opini Terbaru