Melompat 19 Tingkat, Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia Kini Nomor 72
Bank Dunia dalam laporan terbaru yang berjudul “Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs” menempatkan Indonesia pada posisi peringkat ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha 2018. Ini berarti naik 19 tingkat dibanding 2017, dimana Indonesia berada pada peringkat ke-91.
Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari 106 ke peringkat 91. Dengan demikian, dalam 2 tahun terakhir posisi Indonesia telah naik 34 peringkat. Sebelumnya EODB 2017, posisi Indonesia berkisar antara peringkat 116 129.
Dalam 3 tahun terakhir, Indonesia telah menjadi tempat yang lebih mudah untuk berusaha. Prestasi ini tak terlepas dari kerja keras semua pihak, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya Rabu (1/11) siang.
Sebagai perbandingan, perkembangan peringkat negara-negara lain di ASEAN dalam 2 tahun terakhir antara lain: Vietnam naik 23 peringkat dan Thailand naik 20 peringkat. Adapun Malaysia turun 2 peringkat dan Filipina turun 14 peringkat.
Indikator
Menurut laporan Bank Dunia, indikator EODB Indonesia yang mengalami perbaikan tajam adalah: (1) Penyelesaian Kepailitan (Resolving Insolvency) dari posisi 74 di EODB 2016 menjadi posisi 38 di EODB 2018 (36 peringkat); (2) Penegakan Kontrak (Enforcing Contracts) dari posisi 171 di EODB 2016 menjadi posisi 145 di EODB 2018 (26 peringkat); (3) Penyambungan Listrik (Getting Electricity) dari posisi 61 di EODB 2016 menjadi posisi 38 di EODB 2018 (23 peringkat).
Mengenai target Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar EODB Indonesia berada di posisi ke-40, Menko Perekonomian Damin Nasution mengemukakan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah, diantaranya: memperbaiki peringkat EODB 2018 (peringkat 144) Memulai Usaha (Starting a business) dengan cara mengurangi prosedur perizinan dan penerapan layanan sistem online.
Selain itu, memperbaiki peringkat EODB 2018 (peringkat 114) Sistem Pembayaran Pajak (Paying taxes) dengan cara melanjutkan program E-Filing dan memperbaiki database perpajakan.; memperbaiki peringkat EODB 2018 (peringkat 112) Perdagangan Lintas Batas (Trading across borders) dengan cara menurunkan jumlah lintas, menerapkan integrated risk management, dan penggunaan sistem online.
Terakhir, lanjut Darmin, memperbaiki peringkat EODB 2018 (peringkat 108) Izin Mendirikan Bangunan (Dealing with construction permits) dengan cara simplifikasi prosedur dan memperkuat inspeksi bangunan. (Humas Kemenko Perekonomian/ES)