Memaknai “Tim Pemberantasan Mafia Migas”

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 142.697 Kali

Oleh: Faisal Basri, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Sektor Migas

Faisal BasriMinggu (16/11/2014) saya diberi amanah oleh Menteri ESDM untuk memimpin Tim Reformasi Tata Kelola Sektor Migas. Di media sosial muncul sebutan Tim Pemberantasan Mafia Migas.

Apa pun sebutannya, tim ini mengemban empat tugas pokok. Pertama, mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kedua, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien. Ketiga, mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh substansinya sesuai dengan Konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat. Keempat, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai nilai aktivitasnya.

Setelah membaca tugas pokok yang diemban, serta merta saya teringat ucapan Alexis de Tocqueville: “A democratic power is never likely to perish for lack of strength or of its resources, but it may very well fall because of the misdirection of its strength and the abuse of its resources

Ada cukup banyak pertanda kita mengalami fenomena resources curse. Tak dinyana, sekarang Indonesia menjadi pengimpor bensin dan solar terbesar di dunia. Produksi minyak mentah rerata Januari-September 2014 tinggal 792.000 barrel sehari, mengalami penurunan secara persisten dari tingkat tertingginya sekitar 1,6 juta barel per hari tahun 1981. Sebaliknya, konsumsi minyak meroket dari hanya 396.000 barrel sehari tahun 1980 menjadi lebih dari 1,6 juta barel tahun 2013.

Sudah 20 tahun Indonesia tidak membangun kilang baru. Kilang yang ada sudah uzur, bahkan masih ada yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial. Akibatnya impor bahan bakar minyak (BBM) kian menggerogoti devisa negara. Tahun 2013 impor BBM mencapai 28,6 miliar dollar AS. Padahal tahun 2001 baru 2,6 miliar dollar AS. Berarti hanya dalam waktu 12 tahun impor BBM naik sebelas kali lipat. Tekanan semakin berat karena sejak tahun 2013 Indonesia sudah mengalami defisit minyak mentah.

Ketahanan energi kita terkikis. Sepuluh tahun lalu kapasitas tangki penyimpanan BBM bisa untuk memenuhi kebutuhan 30 hari, sedangkan sekarang hanya 18 hari. Kita sama sekali tidak memiliki cadangan strategis.

Kita memang tidak sekaya negara-negara Timur Tengah, Rusia, dan Amerika Serikat. Namun, di antara negara ASEAN, Indonesia terbilang paling kaya walaupun cadangan terbukti hanya sekitar 3,6 miliar barrel. Dengan tingkat produksi sekarang, cadangan itu bakal habis dalam 13 tahun. Jika tidak ada eksplorasi, cadangan potensial sebanyak 3,7 miliar barrel tidak akan menjelma sebagai cadangan terbukti (proven reserves).

Migas bukan sekedar sumber energi, melainkan juga sebagai pundi-pundi penerimaan negara atau penopang APBN. Ironisnya, subsidi BBM sudah jauh melampaui penerimaan negara dari bagi hasil minyak dan pajak keuntungan perusahaan minyak.

Subsidi BBMlah yang membuat primary balance dalam APBN sudah mengalami defisit sejak 2012. Lebih ironis lagi, dalam sepuluh tahun terakhir, sembilan tahun terjadi subsidi BBM lebih besar dari defisit APBN. Secara tak langsung bisa dikatakan sebagian subsidi BBM sudah dibiayai dengan utang pemerintah.

Salah urus pengelolaan migas berimbas pula terhadap kemampuan industri. Karena tidak membangun kilang selama puluhan tahun, Indonesia kehilangan kesempatan menghasilkan produk ikutan dari BBM, yakni konsensat yang merupakan bahan baku utama industri petrokimia. Industri ini merupakan salah satu pilar utama industrialisasi. Tak heran kalau selama satu dasawarsa terakhir pertumbuhan industri manufaktur hampir selalu lebih rendah dari pertumbuhan PDB. Akibat lainnya, impor plastik dan barang dari plastik dan produk kimia organik relatif besar, masing-masing terbesar keempat dan kelima.

Sudah saatnya kita menata ulang sektor migas. Kondisi yang kian memburuk berkelamaan terutama disebabkan oleh menyemutnya berbagai kelompok kepentingan (vested interest) yang melakukan praktisi pemburuan rente (rent seeking).

Hanya dengan penguatan institusi agar para elit tidak leluasa merampok kekayaan negara kita bisa mewujudkan cita-cita sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tugas sejarah kita mentransformasikan dari exclusive conomic and political institutions menjadi inclusive political and economic institutions.

Semoga kekayaan alam kita menjadi berkah, bukan kutukan, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah barangkali makna dari penugasan Tim Pemberantasan Mafia Migas. Kesempatan emas untuk menata sektor migas secara total.

Mohon dukungan kita semua.

(dikutip dari blog pribadi Faisal Basri)

Opini Terbaru