Membangun Beranda Terdepan Nusantara
Untuk dapat mengakselerasi kemajuan bangsa dibutuhkan konsep pembangunan yang anti mainstream, tanpa sebuah komitmen dan lompatan pemikiran tidak akan ada perubahan signifikan dalam pembangunan.
Perubahan orientasi kebijakan dan strategi diperlukan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan perdesaan, antara Kawasan Timur dan Kawasan Barat, antara Bagian Tengah dan Bagian Terluar (terdepan).
Pembangunan yang terkonsentrasi di darat menjadikan potensi kelautan menjadi terabaikan (dipunggungi). Permasalahan kesenjangan dan mindset pembangunan darat yang telah terpatri sejak rezim pemerintahan terdahulu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintahan Presiden Jokowi.
Guna mengatasi tantangan tersebut, Presiden Jokowi memperkenalkan konsep yang dituangkan dalam Butir Ke-3 Nawacita Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah & desa dalam kerangka negara kesatuan. Membangun dari pinggiran dapat diartikan sebagai pembangunan di kawasan perbatasan. Komitmen pemerintah selama ini terhadap pembangunan kawasan perbatasan dinilai masih sangat minim dan cenderung menjadi kawasan yang termarginalkan, padahal jika dilihat dari aspek geopolitik kawasan perbatasan memiliki posisi yang sangat strategis. Menyadari posisi strategis itulah, saat ini pembangunan kawasan perbatasan menjadi salah satu agenda pembangunan prioritas nasional.
Pengembangan kawasan perbatasan negara yang selama ini dianggap sebagai pinggiran negara, diarahkan menjadi halaman depan negara, yang berdaulat, berdaya saing, dan aman, dengan menggunakan pendekatan pembangunan keamanan (security approach) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach) yang difokuskan pada 10 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 187 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) di 41 Kabupaten/Kota dan 13 Provinsi.
Mengatasi ketertinggalan pembangunan kawasan perbatasan, Presiden pada tanggal 28 April 2015 mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasarana Penunjang Di Kawasan Perbatasan. Dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada para Menteri dalam Kabinet Kerja untuk mengambil langkah-langkah pembangunan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan di Aruk-Kabupaten Sambas, Entikong-Kabupaten Sanggau, Nanga Badau-Kabupaten Kapuas Hulu, Motaain-Kabupaten Belu, Motamasin-Kabupaten Malaka, Wini-Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Skouw-Kota Jayapura.
Sedangkan dalam aspek perencanaan pemanfaatan ruang Presiden juga telah menetapkan 5 (lima) Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, yang meliputi perbatasan negara di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, serta Papua Barat dan Maluku Utara. Dokumen perencanaan spasial tersebut, selain memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan, diharapkan juga akan mampu menjaga keterpaduan ruang dan menjadi alat koordinasi bagi pelaksanaan pembangunan di kawasan perbatasan.
Jika matra spasial pembangunan kawasan perbatasan telah diatur dalam perpres rencana tata ruang kawasan perbatasan negara, maka program-program pembangunan di kawasan perbatasan sampai dengan tahun 2019 telah dipadukan oleh Badan Nasional Pegelola Perbatasan (BNPP) dalam dokumen Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 20152019. Rencana Induk tersebut fokus pada agenda prioritas yang meliputi: penetapan dan penegasan batas wilayah negara, peningkatan pertahanan dan keamanan, serta penegakan hukum, peningkatan pelayanan lintas batas negara, peningkatan penyediaan infrastruktur kawasan perbatasan, penataan ruang kawasan perbatasan, pengembangan/pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan, peningkatan pelayanan sosial dasar kawasan perbatasan, dan penguatan/penataan kelembagaan.
Di samping telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan keterpaduan program dan matra spasial kawasan perbatasan, Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap bagian dari kawasan perbatasan yang berupa Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), yaitu pulau-pulau kecil yang sesuai dengan hukum internasional dan nasional memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 Indonesia memiliki 111 PPKT, dimana saat ini sedang disusun Keputusan Presiden guna penetapan 111 PPKT tersebut. Penetapan terhadap 111 PPKT sangat penting karena PPKT memiliki Titik Dasar (TD) dan Titik Referensi (TR) yang menjadi dasar penentuan garis pangkal kepulauan Indonesia, sehingga berpengaruh terhadap Batas Wilayah Kedaulatan Indonesia. Tentu saja sebagai nusa penjaga terdepan Indonesia, PPKT harus bersolek sehingga kedaulatan negara tidak hanya dijaga dengan pendekatan pertahanan dan kemanan militer tapi juga dengan pendekatan kesejahteraan.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kawasan perbatasan yang telah diwujudkan dengan berbagai kebijakan, diharapkan akan dapat memberikan stimulus dan percepatan pembangunan dalam rangka menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan nusantara yang aman, berdaulat, dan berdaya saing.
Penulis: Kusnul Nur Kasanah, Kepala Subbidang Pendayagunaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Tata Ruang Kedeputian Bidang Kemaritiman.
=====