Menaker: Sistem Baru Penghitungan Upah Minimum Mulai Berlaku 2016

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 70.839 Kali
Menaker Hanif Dakhiri

Menaker Hanif Dakhiri

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, bahwa sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diberlakukan pada tahun ini, yang artinya diterapkan pada tahun yang akan datang.

“Jadi perhitungan mengenai upah minimum 2016 dengan demikian kita harapkan nantinya RPP dalam waktu sesegera mungkin sudah ditandatangani sesuai formula yang sudah disampaikan Pak Menko Perekonomian,” kata Hanif kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang.

Hanif menjelaskan, formula pengupahan minimum intinya perhitungannya, jika katakanlah kita ingin menghitung upah minimum 2016 sama dengan upah minimum provinsi, upah minimum provinsi yang berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menaker lantas menunjuk contoh, untuk DKI Jakarta yang sekarang memiliki Upah Minimum Rp 2,7 juta. Berarti kenaikan upahnya adalah Rp 2,7 juta ditambah inflasinya berapa dan pertumbuhannya berapa. “Jika inflasinya 5% dan pertumbuhan ekonominya 5% berarti 10%. Tinggal 2,7 dikali 10% maka upah 2016 berati Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 itu jika ingin disimulasikan,” terangnya.

Hanif menilai, bahwa konsep penghitungan upah itu memberi kepastian betul pada pekerja bahwa upah naik tiap tahun, kedua memberikan kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan ini bisa diprediksi.

Mengenai baseline, menurut Menaker, yang dipakai  adalah upah minimum yang berjalan, yang telah merefleksikan jumlah kebutuhan hidup layak  (KHL) yang sudah dilakukan kajian oleh dewan pengupahan di daerah pada tahun lalu. Ia menunjuk contoh DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 2,7 juta dan angka KHL-nya Rp 2,5 juta. “Jadi ketika kita pasang UMP yang sekarang yang Rp 2,7 juta itu artinya itu sudah masuk atau melampaui di KHL-nya,” jelas Hanif.

Mengenai 8 (delapan) provinsi yang UMP-nya  belum mencapai 100% KHL, Hanif menunjuk contoh misalnya ada daerah yang KHL-nya Rp 2,1 juta tapi ternyata UMP-nya baru Rp 1,8 sehingga masih dibawah. Terhadap daerah yang belum 100% mencapai KHL ini, lanjut Menaker, maka diwajibkan gubernur kepala daerah untuk membuat roadmap dalam waktu 4 tahun itu untuk menyelesaikan pencapaian KHL di daerah masing-masing. Dengan demikian diharapkan pada tahun kelima sudah tidak ada lagi yang mengutang KHL.

Menaker juga menyampaikan, bahwa evaluasi KHL dilakukan 5 tahun sekali karena berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat itu berlangsung rata-rata 5 tahun sekali.

Namun Menaker berharap, selain berpatokan pada Upah Minimum, dalam menetapkan struktur dan skala upah, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.

“Ada sanksi juga di sana untuk sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” kata Hanif.

Menaker meminta kerja sama dari para gubernur dan kepala daerah untuk nantinya begitu RPP Pengupahan ini diselesaikan ditandatangani ini di 2016 sudah harus dijalankan.

Menaker menegaskan, bahwa tujuan utama dari kebijakan sistem pengupahan ini adalah untuk memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja, terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Karena dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini  maka iklim investasi akan kondusif dan iklim dunia usaha menjadi kondusif,  dan lapangan pekerjaan semakin meluas yang artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki pilihan. (DID/FID/JAY/ES)

Berita Terbaru