Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.512 Kali

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta seluruh distributor segera menyalurkan minyak goreng (migor) secara cepat dan masif ke seluruh wilayah Indonesia. Sanksi keras pun akan diberikan jika masih ada distributor yang main-main dengan menimbun migor di gudang.

Permasalahan bukan hanya di pasokan migor, tetapi juga di distribusi. Permasalahan ini akan disingkirkan semua agar distribusi berjalan dengan baik. Kami akan pastikan distribusi migor sampai ke Indonesia Timur akan berjalan,” ujar Lutfi saat meninjau perusahaan pengemasan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/02/2022).

Mendag mengungkapkan, dalam empat hari terakhir pemerintah telah menggelontorkan sebanyak 73 juta liter minyak goreng ke seluruh Indonesia.

Diharapkan dengan distribusi yang cepat dan masif dapat segera menurunkan harga migor,ucapnya.

Pada lawatan ke Surabaya, Mendag juga memantau penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp10.500 per liter di Pasar Tambak Rejo.

“Yang kita lakukan untuk memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah. Migor curah kita jual dengan harga Rp10.500/liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500 per liter,” tegasnya.

Lutfi menambahkan, distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500/liter akan dilakukan di enam pasar di Kota Surabaya yang dipantau tim inflasi. Keenam pasar tersebut yakni Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

“Kemendag akan memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia,” ujarnya.

Di pasar Mendag juga meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) lainnya. Menurutnya, harga bapok di pasar tersebut masih stabil dan terkendali, hanya minyak goreng curah yang masih relatif tinggi. Lutfi pun memastikan harga minyak goreng curah tersebut segera stabil sesuai aturan pemerintah yaitu Rp11.500 per liter. (HUMAS KEMENDAG/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendag melalui tautan ini.

Berita Terbaru