Mendagri: Besaran Anggaran Untuk Dana Kelurahan Berbeda Dengan Dana Desa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Oktober 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 25.195 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo menyambut kedatangan Presiden Jokowi, di Kab. Badung, Bali, Jumat (19/10) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Mendagri Tjahjo Kumolo menyambut kedatangan Presiden Jokowi, di Kab. Badung, Bali, Jumat (19/10) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan tentu besarannya berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.

“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Mendagri di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jumat (19/10).

Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan acara tersebut, menurut Mendagri, tentunya bukan semata – mata tanpa adanya kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.

Ia menyebutkan, ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.

“saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” terang Tjahjo.

Ditegaskan Mendagri, Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa adalah merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang  waktu.

Namun di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.

“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,”pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diutarakan Presiden Jokowi pada saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Kegiatan ini digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, provinsi Bali. Jumat (19/10) siang. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru