Mendagri Dorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah Utamakan Pencegahan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juli 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.548 Kali

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Setkab/Agung)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran. Karena itu, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Mendagri saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Daerah Seluruh Indonesia, Selasa (26/07/2022) secara virtual.

Mendagri menegaskan, ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar namun pada kemampuan untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Mendagri, APIP harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal ini perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, APIP merupakan tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Meski demikian, upaya pencegahan itu dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Selain melakukan pencegahan, lanjut Mendagri, APIP juga berperan melakukan pengawasan, baik reguler maupun khusus secara berjenjang. Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun pengawas lainnya. Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.

“(Saran itu) bisa tindakan warning, peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH,” tandasnya.

Pada kesempatan itu Mendagri juga mengingatkan APIP agar mampu meningkatkan integritas karena memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Peningkatan integritas pegawai inspektorat ini tidak gampang, karena APIP, inspektorat itu adalah “sapu”. Sapu yang berusaha selain mencegah, (juga) membersihkan sampah atau kotoran yang bisa menodai jalannya pemerintahan yang bersih, clear government dan clean government,” pungkas Tito. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendagri melalui tautan ini.

Berita Terbaru