Mendagri Minta Pemerintah dan DPR Aceh Terima 3 RPP Turunan UU No. 11/2006
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk sedikit berbesar hati menerima tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh agar bisa segera disahkan.
Mendagri mengingatkan, masa bakti pemerintahan periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah akan berakhir 20 Oktober mendatang. Sementara isu krusial yang hingga kini masih menjadi perdebatan, tak juga mencapai titik temu. Padahal hanya tinggal terkait dua hal saja.
Saya masih berusaha selesai di kabinet ini. Kan masih ada 35 hari lagi. Kalau mau berunding, itu kan hanya tinggal dua poin, yaitu pembagian hasil terkait minyak lepas pantai dan soal pertanahan. Jadi kita berharap ada kerelaan agar bisa segera disahkan, kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/9).
Mendagri menegaskan, pihaknya siap kapan saja melakukan perundingan kembali jika pemerintahan di Aceh menghendaki. Karena initinya, pemerintah pusat ingin segera mensyahkan tiga rancangan aturan yang ada.
Kalau (dua isu krusial) sudah disepakati, tinggal saya kirim ke Presiden untuk ditandatangani. Jadi kita sangat-sangat berharap. Aceh sudah diistimewakan dari sejumlah daerah lain, jadi tolonglah pengertian teman-teman di Aceh, katanya.
Menurut Gamawan, isu krusial terkait pertanahan pemerintah pusat telah berbesar hati memberi kewenangan bagi pemerintah Provinsi Aceh mengelola sebelas kewenangan. Sementara daerah-daerah lain di Indonesia hanya diberi sembilan kewenangan.
Di antara 11 kewenangan yang diserahkan itu, lanjut Mendagri, juga terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dua kewenangan ini kan gemuk. Tapi (Aceh hingga saat ini, red) tetap tidak mau, kata Mendagri.
Adapun terkait pembagian hasil minyak bumi dan gas lepas pantai, pemerintah pusat, menurut Mendagri, pemerintah pusat menawarkan pengelolaan di 12-200 mil laut, Aceh dilibatkan bersama-sama.
Tapi itupun belum mau. Malah mereka minta semuanya. Kalau seperti itu wilayah negara itu semuanya nanti dikelola oleh Aceh dong. Padahal Aceh itu bagian dari NKRI. Jadi karena itu saya minta gak mungkin diserahkan semuanya 200 mil, karena lewat dari itu kan masuk ZEE (Zona Ekonomi Exclusive), ujar Gamawan seraya menyebutkan, bahwa pembahasan ketiga RPP itu sudah terkatung-katung sejak empat tahun lalu. (Humas Kemendagri/ES)