Mendagri: Pemilu 2019 Tidak Mungkin Gunakan e-Voting

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 September 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 13.182 Kali

Pemilu-2019-grafisMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 mendatang tidak mungkin menggunakan teknologi e-Voting, karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  (Pemilu).

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting,” kata Mendagri, di Jakarta, Selasa (11/9).

Demikian juga mengenai penggunaan Noken yang selama ini dilakukan dalam Pemilu khusus untuk wilayah di Papua. Menurut Mendagri, dalam UU Pemilu itu juga tidak ada ruang untuk penggunaan noken.

“Sistem pada Pemilu 2019 adalah one man one vote, dengan cara mencoblos surat suara,” ujar Mendagri.

Kasuistik

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, Pasal 353 UU Pemilu mengatur beberapa poin. Bahwa pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Poin b, juga ditegaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Bahtiar.

Selanjutnya, pada Pasal 353 UU Pemilu, ayat 1 poin c, disebutkan bahwa mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Untuk sistem noken, Bahtiar menjelaskan bahwa sistem noken telah disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 dengan menyesuaikan budaya masyarakat asli Papua. Sistem ini sudah diberlakukan lama, bahkan pada Pemilu 2014 juga sudah menggunakan noken.

“Penggunaan sistem noken mengakomodir putusan MK Nomor 47/81PHPU.A/VII/ tahun 2009 untuk menghormati budaya lokal dan menghindari konflik,” jelas Bahtiar.

Disampaikan pula bahwa UU Pemilu tidak dinormakan terkait noken karena ini sifatnya kasuistik. KPU Papua yang menentukan daerah mana saja yang menggunakan noken dengan harapan tiap pemilu jumlah daerahnya berkurang. Secara teknis pengaturan noken, lanjut Bahtiar, akan diatur di dalam PKPU. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru