Mendagri: Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi Dengan Kajian Akademis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung perlu dievaluasi.
“Semua kebijakan publik apalagi menyangkut masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, itu juga perlu dievaluasi setelah berapa lama. Nah kemudian evaluasi itu harus dilakukan dengan mekanisme evaluasi kajian akademis, jangan kajian empirik berdasarkan pemikiran semata,” kata Mendagri menjawab wartawan usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (18/11).
Untuk itu, menurut Mendagri, diperlukan metode penelitian untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung melalui institusi yang reliabel.
“Metode penelitiannya juga harus (dilakukan) secara benar oleh institusi yang reliabel yang reputasinya bagus. Mungkin tiga sampai empat kajian lembaga penting yang terkenal baru kita lihat hasilnya, bisa saja temuannya nanti (menyatakan) bahwa publik lebih sepakat dengan Pilkada langsung terus dilanjutkan, kita otomatis why not (kenapa tidak), ini adalah suara rakyat. Tapi kalau nanti kajian akademiknya kita tidak perlu Pilkada langsung tapi Pilkada Asimetris itu juga jadi pertimbangan,” jelas Tito.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, metode pelaksanaan Pilkada Asimetris yang memungkinkan hanya di kota-kota tertentu yang melaksanakan Pilkada secara langsung, itupun perlu dipersiapkan analisis lebih lanjut seperti indeks kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Asimetris itu artinya tidak semuanya Pilkada Langsung, maka perlu dibuat indeks kedewasaan demokrasi tiap-tiap daerah, saya sudah bicara dengan Kepala Pusat Statistik dan Kepala Balitbang di Kemendagri untuk menggunakan anggaran itu untuk mencoba melihat indeks demokrasi, daerah mana saja yang siap melaksanakan Pilkada langsung dan tidak,” jelas Tito.
Dengan demikian, tegas Tito, Kemendagri tidak pada posisi dalam mengambil keputusan memilih sistem Pilkada langsung, tidak langsung, atau asimetris. Namun diperlukan kajian akademis dalam menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung yang telah berlangsung dalam kurun waktu 15 tahun ini. (Puspen Kemendagri/ES)