Mendagri: Tahapan Pilkada Lanjutan Keputusan Politik Pemerintah, KPU, dan Bawaslu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.415 Kali

Mendagri saat menyampaikan keterangan pers usai Ratas secara virtual, Selasa (8/9). (Foto: Humas/gung)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan ini merupakan keputusan politik yang sudah dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta dihadiri oleh otoritas kesehatan.

“Kemudian Presiden sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan lanjutan ini dan sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual, Selasa (8/9).

Menurut Mendagri, dalam tahapan lanjutan ini memang pemilu tahun ini adalah pemilu yang extraordinary karena belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia dari tahun 1945 merdeka dilaksanakan di tengah pandemi.

“Kita juga tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, maka mengambil skenario optimis dilaksanakan dengan mengundurkan waktu dari bulan September sesuai amanat Undang-undang terdahulu Tahun 2015 maupun 2016 menjadi bulan Desember tanggal 9,” kata Mendagri seraya menyampaikan saat bulan Juni, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan lanjutan.

Dalam tahapan lanjutan ini, lanjut Mendagri, ada dua hal yang diantisipasi dari aspek keamanan. “Yang pertama aksi anarkis, kekerasan, intimidasi dan lain-lain yang konvensional sebagaimana dalam pemilu/pilkada sebelumnya hal ini menjadi atensi utama. Yang kedua adalah kita mengantisipasi dan berusaha untuk mencegah terjadinya penyebaran/penularan karena adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mendagri sampaikan bahwa semua tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni itu semua diantisipasi jangan sampai terjadi aksi kekerasan, anarkis, maupun penyebaran Covid-19.

Ada beberapa tahapan, menurut Mendagri, yang sudah dilalui dan juga sebetulnya rawan penularan yaitu verifikasi faktual calon perorangan tanggal 24 Juni-12 Juli.

“Tapi kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kegiatan door to door untuk melaksanakan verifikasi ini yang juga melibatkan pendukung yang cukup banyak, itu sudah berlangsung dengan baik oleh jajaran KPU dan alhamdulillah kita tidak mendengar ada klaster penularan karena kegiatan ini,” katanya.

Soal pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian/coklit, Mendagri sampaikan bahwa ada lebih kurang 105 juta pemilih potensial yang berasal dari data dukcapil itu sudah disampaikan kepada jajaran KPU.

Sesuai amanat undang-undang, Mendagri sampaikan bahwa KPU juga harus melaksanakannya door to door dan ini sudah berlangsung dengan baik dari 15 Juli-13 Agustus.

” Alhamdulillah sudah selesai dan kita tidak mendengar ada peristiwa penyebaran atau klaster penularan dalam kegiatan yang masif ini. Jadi terima kasih banyak kepada teman-teman KPU dan jajaran,” ujarnya.

Terkait kerawanan pada saat pendaftaran calon, sambung Mendagri, yaitu calon yang mungkin pendaftarannya menggunakan cara-cara yang dulu, arak-arakan, konvoi-konvoian dan lain-lain, kerumunan massa.

Oleh karena itulah, Tito sampaikan dari Kemendagri bersama KPU dan Bawaslu jauh-jauh hari dari bulan Juli melaksanakan rapat itu untuk KPU sebagai leading, draf peraturan KPU yang di situ memuat tentang protokol Covid-19.

“Jadi mulai tahapan pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara semua sebetulnya sudah well design, artinya sudah antisipatif  untuk pencegahan Covid-19,” jelas Mendagri. (FID/EN)

Berita Terbaru