Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 25 Provinsi
Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.
Dalam PPKM Mikro Tahap VI ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat, yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 20 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 9/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 25 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.
“Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito.
Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya.
Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW [Rukun Warga], Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” instruksi Mendagri.
Terkait mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, Tito menginstruksikan bagi wilayah yang belum membentuk posko tingkat desa/kelurahan/kecamatan agar membentuk posko tersebut. Sedangkan bagi wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsi posko.
“Khusus untuk posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa,” ujar Mendagri dalam instruksinya.
Selanjutnya disebutkan pada Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat) dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan perda atau perkada;
h. kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Mendagri juga menginstruksikan agar pemerintah daerah hingga ke level mikro untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan serta memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) serta koordinasi antardaerah.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Inmendagri.
Pengendalian Penularan COVID-19 di Bulan Ramadan dan Perayaan Idulfitri
Mendagri juga menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik 1442 Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
“Bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.
Sementara itu seluruh Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).
Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.
Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)