Mendagri Tetapkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
Setelah sempat menjadi bahasan dalam rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7) pekan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menjadikan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari pelaksanaan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional itu, menurut Tjahjo, dimaksudkan agar para pemilih yang merantau di luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya.
Mendagri menegaskan, keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah.
“Saya akan buat SE kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7).
Selain penetapan hari libur nasional, menurut Mendagri, ia juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi para petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada.
“Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik pemda. Oleh karena itu nanti akan ada SE supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye, begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS),” katanya.
Penerbitan surat edaran tersebut, lanjut Mendagri, menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait keterlibatan PNS dalam pilkada.
269 Daerah
Sebagaimana dibertakan sebelumnya, ada sekitar 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan pendaftaran untuk mengikuti Pilkada serentak telah dibuka sejak Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7) besok.
Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.
(*/ANT/ES)