Mendagri Usul Pelaksanaan Pilkada Langsung 2015 dan 2016 Digabungkan Saja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 142.679 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung tahun 2015 secara serentak bisa saja pelaksanaannya mundur pada tahu 2016. Namun untuk Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2016 akan terlalu lama jika harus dilaksanakan pada tahun 2018.

“Kalau Pilkada 2016 dipaksakan pelaksanaannya menunggu tahun 2018, maka Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah akan terlalu lama. Jadi, memungkinkan tidak digabungkan di pilkada 2015,” kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Bogor, Jabar, Kamis (22/1) sore.

Dalam Pasal 201 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, yang telah disetujui DPR-RI disebutkan:

1. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama tahun 2015;

2. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020;

3. Pemilihan serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati, da Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2019, dilaksanakan di hari dan bulan yang sama tahun 2020;

4. Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan di hari dan bulan yang sama tahun 2020.

Siap

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, secara keseluruhan Komisi Pemilihan Umum siap melaksanakan Pilkada pada tahun 2015, 2018, 2020. Namun, bagi Mendagri, Pilkada serentak tahu 2020 harus dilihat dulu, karena PLH kan cukup lama, meskipun secara keseluruhan semua daerah siap.

Ia meyebutkan, untuk mengisi kekosangan kekuasaan, ditunjuk penanggung jawab atau pelaksana tugas bupati/walikota hingga Pilkada digelar.  “Jika mengacu pada data KPU, ada 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat sementara menjelang 2018,” jelas Tjahjo.

Menurut Mendagri, daerah yang akan menggelar Pilkada Januari, Februari, Maret, April 2016 akan dijabat oleh Plt, sebab jaraknya akan terlalu lama kalau menunggu tahu 2018 sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Perppu. Justru lebih memungkinkan jika digabung ke Pilkada 2015.

Namun, lanjut Tjahjo, semua akan dibahas dengan Komisi II DPR dan KPU saat membahas Peraturan Perpuu Pilkada Langsung itu. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru