Mendes PDTT Minta Desa Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Mikro
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya siap mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tanggal 9-22 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers mengenai penerapan PPKM Mikro, secara virtual, Senin (08/02/2021).
Abdul Halim mengatakan PPKM berbasis mikro berada di level desa. Oleh sebab itu Kemendes PDTT telah memberikan arahan yang jelas kepada desa, termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan oleh desa dan pemanfaatan Dana Desa.
“Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, yang kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
Mendes PDTT menegaskan, inti dari Instruksi tersebut adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Dicontohkan Halim, desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Daerah.
Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, penyemprotan disinfektan jika dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang isolasi.
“Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan COVID-19,” terangnya.
Mendes PDTT mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan.
Yang penting, imbuhnya, substansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.
“Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Abdul Halim menegaskan, Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan kesuksesan program PPKM Mikro. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah ditegaskan agar desa segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.
“Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan panduan dan arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena COVID-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala),” tandasnya. (HUMAS KEMENDES PDTT/UN)