Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk Penanganan COVID-19 Dilanjutkan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk penanganan COVID-19 dilanjutkan, utamanya pada desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana” yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (09/03/2021).
Mendes PDTT menilai, penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan tersebut.
“Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Desa. Ini terus kita monitor,” ujarnya.
Abdul Halim mengungkapkan, hingga 8 Maret 2021 penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31 persen atau 23.096 desa. Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp24 triliun sudah tersalur Rp3,2 triliun atau 13 persen. Total dari seluruh dana yang sudah tersalur tersebut digunakan untuk berbagai hal, seperti pembiayaan operasional posko tanggap COVID-19.
“Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama [posko] sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mendes PDTT berharap, dengan dilanjutkannya penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19, yang di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa serta relawan desa lawan COVID-19, bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 serta menguatkan ekonomi masyarakat di desa. (HUMAS KEMENDES PDTT/UN)