Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 67.568 Kali
Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa

Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa

Mendikbud Bentuk Unit Khusus Pengelola Beasiswa

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan beasiswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membentuk Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut UPB Dikbud. Pembentukan UPB Dikbud ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 257/P/2014 yang ditandatangani oleh Mendikbud Mohammad Nuh pada 15 September 2014 lalu.

Ditegaskan dalam Keputusan Mendikbud itu, bahwa UPB  Dikbud bersifat sementara menjelang dibentuknya Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Adapun tugas UPB Dikbud adalah mengoordinasikan pelaksanaan pemberian beasiswa yang bersumber dari anggaran Kemendikbud dan lembaga lainnya secara integratif dan  terpadu.

Selain itu, UPB Dikbud bertugas untuk mempercepat pemberian beasiswa untuk dosen, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan beasiswa pendidikan dan kebudayaan, menyusun laporan pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan dan kebudayaan kepada Mendikbud, dan mempersiapkan pembentukan Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk mempersiapkan organisasi, Sekretaris Jenderal Kemendikbud mendapat wewenang menunjuk dan mengangkat Ketua UPB Dikbud, dan selanjutnya membentuk Sekretariat dan Divisi sesuai kebutuhan.

Seluruh Beasiswa

Mendikbud Mohammad Nuh beberapa waktu lalu menjelaskan unit khusus itu tidak hanya akan menangani beasiswa luar negeri, tetapi juga menangani seluruh beasiswa berbagai tingkat, kecuali bantuan siswa miskin (BSM).

Mendikbud menambahkan bahwa tujuan penggabungan unit ini semata-mata untuk mempermudah perencanaan, seperti pencarian sekolah, penyaluran beasiswa dan pertanggungjawaban beasiswa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignyo mengungkap pembentukan unit ini dilakukan setelah Kemdibud melakukan kajian manajemen dan kajian akademik sejak lima bulan lalu.

“Unit ini diharapkan akan lebih fokus memberikan pelayanan, mulai dari informasi, mekanisme pendaftaran, hingga pencairan dana bagi penerima beasiswa baik yang studi di dalam maupun di luar negeri. Saat ini pengelolaan beasiswa tersebar di Ditjen Dikti, Setjen, dan direktorat-direktorat lainnya,” jelas Patdono.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya meningkatkan dan mempercepat penyediaan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi melalui pemberian beasiswa.

Dari program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPP) saja, Kemdikbud sudah menyalurkan beasiswa untuk dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi (PT) sejumlah 3760 orang dalam kurun waktu 2008-2012. Selain BPP, Kemdikbud juga menyediakan beasiswa lain, diantaranya Beasiswa Unggulan dan Darmasiwa. (Humas Kemdikbud/ES)

Berita Terbaru