Mendikbud Sediakan Kartu Indonesia Pintar, Mensos Sediakan Kartu Simpanan keluarga Sejahtera

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 46.649 Kali

CBS_6399Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif tertanggal 3 November 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan; serta membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kemendikbud.

“Melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar,” pinta Presiden Jokowi dalam Inpres tersebut.

Adapun terkait anggaran, Presiden menginstruksikan Mendikbud untuk menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kemendikbud, dan melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menko PMK.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera

Adapun kepada Menteri Sosial, melalui Inpres No. 7/2014 itu, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera.

“Menyediakan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera sejumla penerima, dan mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial sebelumnya,” tegas Presiden dalam instruksinya itu.

Mengenai penyalurannya, menurut Inpres ini, Program Simpanan Keluarga Sejahtera disalurkan melalui mekanisme penggunaan Layanan Keuangan Digital dan Rekening Giro Pos.

Seperti juga dalam pelaksanaan program Indonesia Sehat dan Indonesia Pintar, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Sosial untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, menjadi Pengguna Anggaran program tersebut, dan melaporkan pelaksanaan program tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menko PMK.

Sementara Menteri Agama, diinstruksikan untuk menetapkan sasaran Program Indonesia Pintar dan menyediakan Kartu Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah dengan berkoordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menteri Agama juga diinstruksikan untuk membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima program tersebut yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama, melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada Program Indonesia Pintar, menjadi Penggura Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama, dan melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK.

Menkominfo

Terkait dengan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam Inpres No. 7/2014 ini, Presiden Jokowi menginstrusikan untuk meningkatkan koordinasi dengan badan regulasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin: 1. Penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pendaftaran nomor dan Kartu SIM prabayar untuk Program Simpanan Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital; dan 2. Memberlakukan nomor dan Kartu SIM prabayar selama pelaksanaan Program Sipanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital berjalan.

Adapun Menteri BUMN, diinstruksikan Presiden Jokowi untuk menugaskan BUMN menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Layanan Keuangan Digital, dan menugaskan PT. Pos Indonesia (Persero) menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos.

Untuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BPKP, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, mempercepat penanganan dan penyelesaian proses hukum bagi pelaku penyimpangan dan penyelewengan Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dan mengambil langkah-langkah pengawasan, serta dukungan dan bantuan pengamanan.

Adapun Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diinstruksikan Presiden untuk: a. Menyediakan Kartu Indonesia Sehat sejumlah Penerima Bantuan Iuran; b. Meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkaitan dengan penyediaan Kartu Indonesia Sehat; dan meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat.

Dalam Inpres ini ditegaskan, pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru