Menengok Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1436H/2015M

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Juni 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 20.202 Kali

Oleh: Ika Narwidya Putri*)

Haji-Ind-750x410Kementerian Agama tengah mempersiapkan beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M yang akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus ini. Sejumlah persiapan tersebut di antaranya penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pelunasan haji di di Bank Penerima Setoran (BPS), dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji.

Pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Agama yang diselenggarakan Rabu, 22 April 2015, telah disepakati bahwa besaran BPIH Tahun 1436H/2015M  sebesar 2.717 dollar AS dengan asumsi nilai tukar 1 dollar AS adalah Rp. 12.500 maka jumlah rata-rata yang dikenakan pada setiap jemaah haji adalah Rp. 33.962.500. Biaya tersebut turun sebesar 15,6% atau sebanyak 502 dollar AS dibandingkan dengan BPIH Tahun 1435H/2014 yang ditetapkan pada angka 3.219 dollar AS. Penetapan biaya rata-rata BPIH pada akhirnya akan bervariasi bagi tiap jemaah haji bergantung pada lokasi embarkasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M, besaran BPIH tertinggi dikenakan pada jamaah haji embarkasi Makassar yakni sebesar 3.055 dollar AS, sedangkan besaran BPIH terendah dikenakan pada jamaah haji embarkasi Aceh sebesar 2.401 dollar AS.

Sama seperti 2 tahun sebelumnya, kuota jamaah haji masih mengalami pengurangan sebesar 20%. Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebesar 168.800 jamaah haji. Kuota tersebut terdiri dari dua jenis, yakni haji reguler sebanyak 155.200 orang dan haji khusus sebanyak 13.600 orang. Usulan untuk meningkatkan kuota jamaah haji pun sebenarnya sudah diupayakan, namun hal ini terbentur pada kapasitas pelayanan Pemerintah Arab Saudi yang terbatas di tengah proyek perluasan Masjidil Haram yang belum pasti kapan akan terselesaikan. Rencananya para jamaah haji yang telah terdaftar akan diberangkatkan pada bulan Agustus 2015. Pemberangkatan tahun ini akan diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menunaikan haji.

Pelaksanaan ibadah haji mendatang bertepatan dengan musim panas. Kondisi tersebut dapat mengancam kesehatan jamaah haji karena tidak terbiasanya masyarakat Indonesia dengan musim panas yang suhu terekstrimnya dapat mencapai 55 derajat celcius. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, maka Kepala Pusat Kesehatan Haji, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, telah melakukan sejumlah upaya di antaranya: (a) proses proaktif dalam proses rekrutmen Tim Kesehatan Haji Indonesia/Daerah; (b) mempersiapkan standar pelayanan mengacu pada Joint Commission International (JCI) dengan tahap awal berdasar standar Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS); (c) mengintegrasikan pembiayaan jemaah sakit/wafat dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan merumuskan Coordination of Benefit (COB); (d) mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi; (e) melaksanakan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi masyarakat.

Di samping sejumlah persiapan yang dilakukan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga tengah menindaklanjuti penunjukan Indonesia sebagai pilot project E-Hajj (electronic hajj) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Menurut keterangan Menteri Agama, E-Hajj yang memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan ibadah haji akan memudahkan pendokumentasian nomor visa dan passport. Manajemen penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia didukung oleh Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) sejak tahun 1996. Siskohat kemudian berkembang hingga sekarang dengan beberapa modifikasi mempertimbangan kekurangan yang selama ini menghambat penyelenggaraan ibadah haji.

Sejak 2014, Kementerian Agama sudah menerapkan Siskohat generasi kedua yang semakin memberikan kemudahan dari segi proses pendaftaran haji yang bisa dilakukan sepanjang tahun dan pemantauan jumlah uang yang sudah disetorkan. Namun demikian, bukan berarti Siskohat generasi kedua tidak akan menemui hambatan. Hambatan yang dimaksud dapat muncul dari keterbatasan sarana SDM yang melayani dan perangkat komputer yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di mana proses entry data pendaftaran haji berlangsung. Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung misalnya, petugas pelayanan pendaftaran haji hanya ada 4 orang dengan jatah kuota jamaah haji mencapai 2002 orang sedangkan daftar antrean sudah mencapai 22 orang. Di samping itu, hanya ada 1 perangkat komputer yang digunakan untuk pendataan. Aspek keamanan data menjadi prioritas penting apabila hal tersebut terjadi di beberapa daerah.

*) Analis Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet

Opini Terbaru