Mengenai TEPRA

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 49.733 Kali

ProyekOleh: Muhamad Zulfikar Ali, Staf Pada Deputi Bidang Perekonomian, Setkab

Pada tanggal 7 September 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Keppres tersebut intinya mengatur pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD (TEPRA), yang tugasnya antara lain memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 2 Keppres Nomor 20 Tahun 2015).

Selain itu, Keppres juga memberikan kewenangan kepada TEPRA untuk berkoordinasi dan meminta kepada para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia,  pimpinan Sekretariat Lembaga Negara Gubernur, dan Bupati/Walikota menyampaikan segala informasi, dokumen, dan data yang diperlukan oleh TEPRA dalam menjalankan tugas evaluasi dan pengawasan dimaksud (Pasal 4 Keppres Nomor 20 Tahun 2015).

Pembentukan TEPRA dimaksud merupakan kelanjutan Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran (TEPA) yang dibentuk oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Menjadi berbeda karena TEPA yang diketuai oleh Kepala UKP4 mendasarkan pembentukkannya pada arahan Presiden tanggal 20 Desember 2012, sewaktu menyerahkan DIPA Kementerian/Lembaga kepada masing-masing Menteri/Kepala Lembaga di Istana Presiden, Jakarta.

Memperhatikan keberhasilan TEPA dalam mengawal penyerapan APBN/APBD, dan sebagai upaya memperkuat dan menegaskan pelaksanaan tugas evaluasi dan pengawasan realisasi APBN/APBD, Presiden memandang perlu menetapkan TEPRA dalam Keputusan Presiden.

TEPRA terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah diketua oleh Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet sebagai Wakil Ketua, serta beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan Tim Pelaksana diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan, dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Wakil Ketua, serta Deputi I Kantor Staf Presiden sebagai Sekretaris, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara sebagai Wakil Sekretaris, dengan anggota para pejabat eselon I terkait.

TEPRA diharapkan dapat menjadi alat guna mempercepat penyerapan anggaran, dan memastikan APBN/APBD tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, TEPRA juga diharapkan dapat meminimalisir masalah dan hambatan yang menghambat penyerapan anggaran di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Dengan tujuan demikian, TEPRA tidak hanya ‘beroperasi’ di lingkungan Pemerintah Pusat, namun TEPRA akan juga dibentuk di Pemerintahan Daerah sebagai perwakilan TEPRA di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga diharapkan dengan penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional, roda perekonomian dapat bergerak dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat sesuai dengan salah satu cita-cita dalam nawa cita bahwa Negara hadir dalam kehidupan warga negaranya.

===end===

 

Opini Terbaru