Menhub: Taksi ‘Online’ Tidak Salah, Tapi Harus Didaftarkan dan Ikut KIR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.850 Kali
Menhub Ignasius Jonan

Menhub Ignasius Jonan

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengemukakan, penggunaan sistem online yang dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi komersial lainnya.

Namun Menhub mengingatkan, apapun teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan. “Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan. Itu saja,” jelas Menhub kepada wartawan di kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3) siang.

Menhub juga menegaskan, jika transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan, ataupun koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa didata penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

“Sama saja dengan ketentuan taksi lain kok,” kata Menhub seraya menghimbau Organda untuk mewadahi. “Jadi mewadahi semua uber taksi atau grab taksi, dipanggil untuk bicara. Konsensus kesepakatannya bagaimana,” pintanya.

Mengenai batasan tarif atau taxi meter, transportasi berbasis online seperti Grab taxi dan Uber taxi memiliki tarif yang berbeda dengan taksi plat kuning, Jonan menjelaskan bahwa tarif taksi plat kuning ada batas atas dan batas bawah dan setiap daerah berbeda-beda sesuai Peraturan Daerah yang mengatur. Sementara, untuk plat hitam itu tidak ada ketentuan tarif karena diklasifikasikan sebagai kendaraan rental.

Jonan mencontohkan kendaraan rental yang bisa disewa dimiliki pada hotel besar. “Kalau kendaraan rental tarifnya pisah, memang beda. Tapi kan begini, kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling cari penumpang, dsb. Ini berdasarkan perjanjian atau telpon atau pakai aplikasi, apa saja boleh saja,” terangnya.

Jonan juga menyatakan bahwa ia tidak mengizinkan Gojek dan Grabbike beroperasi tetapi membiarkan kedua moda transportasi tersebut berjalan. Ia mengatakan hal tersebut karena kebutuhan transportasi publik masih belum terpenuhi. “Tapi ini kendaraan roda dua, kalau taksi kan beda,” paparnya.

Kerjasama Taksi Lainnya

Sementara itu, Menteri Komunikadi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa angkutan plat hitam yang berada di DKI Jakarta yang bekerjasama dengan aplikasi online sudah membentuk koperasi.

“Dari izin koperasinya sudah dikeluarkan Menteri koperasi minggu lalu. Dan akhir minggu lalu, berdasarkan surat koperasi ini sedang mendaftarkan di PTSP DKI. Saya juga sudah bicara dengan pak Gubernur DKI, kata Pak Gubernur yang penting level playing field kena pajak,” jelas Menkominfo Rudiantara, di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3) siang.

Rudiantara menjelaskan bahwa setelah koperasi ini disahkan sebagai badan usaha dalam konteks car rental, maka mereka bekerjasama dengan penyelengggara aplikasi transportasi. Sehingga terjadi level plying field dalam konteks badan usaha, badan usaha koperasi. Namun, diakui Menkominfo, ia belum mengetahui sudah sejauh mana status pengurusannya.

Rudiantara menjelaskan bahwa penyelenggara aplikasi online ini bukan menyelenggarakan transportasi umum, dia hanya bekerjasama dengan badan usaha yang menjadi penyelenggara tranportasi umum.

“Penyelenggara aplikasi ini bekerjasama dengan koperasinya. Dan tidak menutup kemungkinan yang menyelenggarakan aplikasi ini bekerjasama dengan penyelenggara-penyelenggara transportasi umum lainnya,” pungkas Menkominfo. (FID/AGG/ES)

 

 

Berita Terbaru