Menkes Terbitkan Keputusan Penetapan PSBB Kota Pekanbaru
Oleh Humas
Dipublikasikan pada 13 April 2020
Dipublikasikan pada 13 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.079 Kali

Infografis PSBB. (Sumber: Kemenkes)
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4).
Selanjutnya, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Kemenkes/SM/EN)
Berita terkait: > Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021, 15 Januari 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Pernyataan Pers Presiden RI terkait Bencana Banjir di Provinsi Kalimantan Selatan, 15 Januari 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tahun 2021, 15 Januari 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
> Pernyataan Pers Presiden RI terkait Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Sulawesi Barat dan Tanah Longsor di Provinsi Jawa Barat, 15 Januari 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
> Penandatanganan Kontrak Paket Tender/Seleksi Dini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021, 15 Januari 2021, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat