Menkeu: Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.226 Kali

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan laporan pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Senin (25/01/2021) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah tengah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi.

Hal tersebut disampaikannya dalam laporan pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/01/2021), di Istana Negara, Jakarta.

“Sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengembangan tersebut, Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga terkait meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang yaitu gerakan berupa program edukasi dan sosialisasi wakaf uang yang diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.

“Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih cepat dan luas, serta mempercepat visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” ujarnya.

Menkeu menambahkan, sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul mencapai Rp328 miliar, sedangkan project-based wakaf mencapai Rp597 miliar.

Selain itu, tahun lalu BWI dan para nazir (pengelola) memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.

“Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk Cash Wakaf Linked Sukuk,” tambahnya.

Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat  dalam wakaf, para stakeholder atau pemangku kepentingan akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net.

Dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Berita Terbaru