Menkeu Lantik Suryo Utomo Sebagai Dirjen Pajak Gantikan Robert Pakpahan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 November 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 2.190 Kali

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerima buku Memori Jabatan dari pejabat yang digantikannya Robert Pakpahan, usai pelantikan Dirjen Pajak di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/11). (Foto: Humas Kemenkeu)

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo (50) dilantik oleh Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun, di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11).

Dalam sambutannya Menkeu mengatakan, bahwa tugas dan tanggung jawab Dirjen Pajak sangat berat karena 70 persen penerimaan di dalam APBN kita yang berasal dari penerimaan pajak digunakan untuk mendukung seluruh aktivitas republik ini.

“Perjalanan karir Bapak, saya anggap sangat lengkap untuk bisa menyiapkan diri di dalam posisi sebagai Dirjen pajak yang dipercayai oleh bapak Presiden untuk bisa menjalankan tugas ini,” kata Menkeu kepada Suryo Utomo.

Menurut Menkeu, terdapat empat kriteria yang harus dimiliki oleh Dirjen Pajak yaitu kompetensi, keikhlasan dan senang melayani, memiliki keahlian dan berintegritas. “Ini adalah fondasi untuk membangun Indonesia maju,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan  Presiden Joko Widodo saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju, beberapa waktu lalu, agar membuat pajak yang ramah investasi.

Oleh karena itu, Menkeu meminta Ditjen Pajak untuk terus membenahi diri agar membuat orang akan mau dengan ikhlas membayar pajak, dengan berbagai kemudahan pengurusan kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

“Direktorat Jenderal Pajak diharapkan untuk bisa meneruskan seluruh reformasi fundamental di Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilaksanakan selama ini,” tutur Menkeu.

Bukan Orang Baru

Suryo Utomo bukanlah orang baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia bahkan mengawali karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993, tepatnya di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

Tahun 1998, Suryo Utomo pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri, dan menjadi Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002. Beberapa bulan kemudian, ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.

Tahun 2006 Suryo Utomo menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dan tahun 2008 ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. Tahun 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jendel Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Perpajakan I, dan tahun 2015 menjadi Direktur Ektensifikasi dan Penilaian. Masih di 2015, tepatnya 1 Juli 2015, Suryo Utomo dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak. (Humas Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru