Menkeu: Pengajuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan Dapat Dilakukan Melalui Kantor PTSP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.168 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, permohonan fasilitas tax holiday dalam bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 dapat dilakukan melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP,” kata Bambang dalam keterangan pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/8) siang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait dengan diterbitkannya PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu.

Dalam PMK itu disebutkan,  pengurangan Pajak Penghasilan diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terhutang.

Adapun PMK besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimuilainya produksi secara komersial.

Namun PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Menurut PMK ini, Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria: a. Merupakan Wajib Pajak baru; b. Merupakan Industri Pionir; c. Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun; d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.

Adapun Industri Pionir sebagaimana dimaksud adalah: a. Industri logam hulu; b. Industri pengilangan minyak bumi; c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; g. Industri transportasi dan kelautan; h. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau i. Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Komite Verifikasi

Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan, bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday akan ditetapkan melalui komite verifikasi.

Nanti ada batasan waktu. Jadi memberikan kepastian kepada yang mengajukan setelah sekian waktu, apakah diterima atau ditolak. Sekarang juga tidak ada konsultasi ke Presiden. Jadi setelah masuk ke BKPM, masuk ke komite verifikasi,” jelas Menkeu.

Komite ini, lanjut Bambang, terdiri dari tim dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, tim dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Nanti akan masuk rekomendasi dari komite verifikasi kepada Menteri Keuangan. Kalau saya nyaman dengan keputusannya, saya akan keluarkan Keputusan Menteri Keuangan,” jelas Menkeu.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut baik keputusan Menkeu Bambang Brodjonegoro itu, Saleh berharap fasilitas tax holiday ini akan dapat menarik investor yang lebih banyak lagi.

“Dari PMK yang baru ini kita bisa liat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehinga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai,” kata Saleh.  (Humas Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru