Menkeu Revisi PMK Guna Berikan Insentif Perpajakan 18 Sektor dan 749 KBLI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.439 Kali

Menkeu saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4). (Foto: Humas/Deni).

Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu diperuntukkan khusus memberikan insentif perpajakan bagi 19 subsektor industri manufaktur akan segera direvisi.

“Kita harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini awal minggu depan. Kita harapkan minggu ini bisa selesai dari proses untuk harmonisasi dan penyelesaiannya,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4).

Nantinya, Menkeu sampaikan artinya untuk 18 sektor dan 749 KBLI yang telah dibacakan oleh Menko Perekonomian akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. “Tadi 18 sektor-nya sudah disampaikan oleh Pak Menko jumlah KBLI nya mencapai 749. Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan,” imbuh Menkeu.

Total estimasinya, Menkeu memperkirakan akan mencapai Rp35,3 triliun plus untuk yang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimana pajaknya ditanggung pemerintah sehingga UMKM tersebut tidak membayar pajak yang setengah persen itu selama enam bulan pajaknya ditanggung pemerintah.

“Itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. Nanti kita akan atur di dalam peraturan yang tadi,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu juga menjelaskan bahwa Presiden juga telah menugaskan kepada Menko dan dirinya untuk melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan support kepada sektor ekonomi yang terpukul akibat Covid-19 ini, terutama untuk usaha menengah kecil.

“Seperti yang tertulis di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11, maka program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka untuk mendorong atau membantu sektor usaha yang terkena Covid-19, akan dilakukan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menyelamatkan ekonomi nasional, melindungi dan mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan. Ini yang akan kita formulasikan,” jelas Menkeu.

Beberapa yang sudah ditetapkan, menurut Menkeu, adalah mengenai:

Satu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan, baik Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maupun bank non-Himbara, mencakup 11,9 juta debitur KUR.

“Mereka akan diberikan relaksasi selama enam bulan penundaan pokok angsuran, dan untuk pembebasan bunganya tiga bulan pertama adalah seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, tiga bulan pertama. Tiga bulan selanjutnya 50% dari bunga ditanggung pemerintah,” kata Menkeu.

Jadi, Menkeu sampaikan bahwa untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR akan mendapatkan situasi 6 bulan tidak mengangsur pokok dan bunganya dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50% dari jumlahnya yang nanti akan dilaksanakan petunjuknya sedang diselesaikan bersama-sama dengan OJK dan perbankan.

Kedua, untuk KUR ini adalah mereka yang meminjam hingga Rp500 juta. SMI menjelaskan bahwa untuk kredit Ultra Mikro (UMi) yang mereka pinjamannya adalah sampai dengan Rp10 juta dan hingga saat ini ada 1 juta debitur yang meminjam melalui Ultra Mikro yang dibiayai oleh PIP, yaitu program investasi pemerintah, total outstanding-nya Rp2,4 triliun.

“Mereka juga mendapatkan relaksasi 6 bulan seperti yang diperoleh oleh Kredit Usaha Rakyat. Artinya 6 bulan tidak mencicil, suku bunganya ditanggung pemerintah 3 bulan pertama, dan 3 bulan selanjutnya 50% dari suku bunga tersebut,” ungkap Menkeu.

Menurut Menkeu, untuk Ultra Mikro yang di luar PIP, yaitu seperti Program Mekaar, PNM, Koperasi, itu ada 6 juta debitur, kemudian, operasi 1,6 juta debitur yang mengikuti program semacam Ultra Mikro ini, dan lainnya 2,8 juta debitur sehingga totalnya ada 10,4 juta debitur.

“Jadi yang Ultra Mikro ini totalnya adalah yang PIP, UMi dengan yang PNM, Mekaar plus koperasi lainnya itu ada 11,4 juta debitur. Total kreditnya itu Rp27,2 triliun,” urai Menkeu.

Para debitur tersebut, Menkeu sampaikan akan mendapatkan relaksasi selama 6 bulan tidak membayar pokok, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan dan bunganya ditanggung pemerintah 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya adalah 50% bunganya ditanggung pemerintah.

“Ini juga termasuk nanti Pegadaian, hanya yang untuk Pegadaian karena mekanismenya agak spesifik nanti kita akan bahas. Pegadaian ini jumlah juga debiturnya cukup besar. Nah, ini yang sudah kita selesaikan untuk segera dilaksanakan,” ujarnya.

Yang akan difinalkan dengan Menko Perekonomian dan OJK serta Bank Indonesia, menurut Menkeu, adalah kredit kecil yang ada di dalam perbankan yang hampir sama nilainya dengan Kredit Usaha Rakyat.

“Mereka tidak mendapatkan KUR, namun mereka pinjam dan juga termasuk dari lembaga pembiayaan seperti mereka yang membeli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah itu ojek dan yang lain-lain, maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar KUR tadi selama 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya adalah subsidi bunganya adalah separuhnya dari KUR,” katanya.

Ini, menurut Menkeu, akan menyangkut lebih dari seluruh kreditor yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan yang tentu memiliki track record yang baik.

Dalam hal ini, Menkeu sampaikan nanti policy ini diberikan, namun di dalam implementasinya lembaga-lembaga keuangan ini, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat), kemudian lembaga pembiayaan dan bank-bank yang sekarang memberikan pinjaman pada usaha kecil dan menengah.

“Kita akan membicarakan untuk optimalkan prosesnya dengan OJK dan Bank Indonesia agar program ini untuk mendukung usaha kecil menengah yang tadi pinjamannya setara dengan KUR, yaitu sampai dengan Rp500 juta bisa mendapatkan juga fasilitas yang sama seperti KUR, yaitu relaksasi dan juga subsidi bunga atau bantuan pembayaran bunga oleh pemerintah,” imbuhnya.

Untuk yang di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, sambung Menkeu, seperti yang diumumkan oleh OJK, masih sedang dalam proses pembicaraan.

“Nanti kalau sudah selesai bersama Pak Menko kita akan segera mengumumkan prosedurnya dan mekanismenya, serta apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu proses restrukturisasi ini,” jelas Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengatakan bahwa di dalam program-program Pemerintah akan terus berupaya agar tidak terjadi moral hazard, jadi dalam hal ini track record maupun kemampuan dari lembaga-lembaga keuangan melakukan restrukturisasi menjadi sangat penting.

“Dan kita sedang memformulasikan kebijakan untuk menjaga agar kebijakan bisa membantu masyarakat namun tetap dijaga kehati-hatiannya,” imbuhnya.

Untuk program yang lain, menurut Menkeu, Presiden masih meminta Menko Perekonomian dan dirinya untuk menghitung lagi terutama yang masih belum masuk di dalam sistem perbankan.

“Tujuan kita adalah sekaligus mengajak mereka masuk di dalam sistem, apakah itu melalui UMi, apakah melalui Mekaar, apakah itu melalui KUR, sehingga financial inclusion menjadi lebih baik, sambil pemerintah ikut membantu mereka,” katanya.

Ia juga sampaikan bahwa yang sedang dilakukan yakni verifikasi data karena data yang belum masuk di dalam sistem perbankan dan belum masuk dalam sistem bansos Pemerintah, Kemenkeu ingin bisa masuk apakah dia masuk ke dalam bansos, apakah dia masuk di dalam sistem keuangan.

“Sehingga dia bisa menjadi juga bagian dari database yang bisa dimiliki oleh pemerintah. Kita sedang melakukan pembersihan dan identifikasi data tersebut. Tadi Bapak Presiden meminta Bapak Menko bersama kita semua untuk segera melakukan hal tersebut,” pungkas Menkeu. (TGH/EN)

Berita Terbaru