Menkeu Tunda Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum 169 Daerah Sebesar Rp19,4 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 40.441 Kali

RupiahDengan pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.

Adapun rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan itu.

Menurut PMK itu, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu  dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.

Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, menurut PMK ini, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, diharapkan  Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru