Menkeu: UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Turut Dorong Reformasi Fundamental
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.
“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/12/2020).
Menkeu menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.
“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkap Menkeu.
Di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu, termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.
“Ini tujuannya adalah agar berbagai resources, sumber daya, bisa mengalir kepada kegiatan-kegiatan yang produktif sehingga tidak hanya bisa menerjemahkan apa yang disebut produktivitas dan inovasi, namun juga pada akhirnya kita mampu menciptakan kesempatan kerja, terutama pada kelompok masyarakat yang demografinya didominasi oleh kelompok muda,” kata Menkeu.
Disampaikan Menkeu, pihaknya akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien, dan lebih pasti. (HUMAS KEMENKEU/UN)