Menkeu: UU HPP Bekal Pemerintah Atasi Disrupsi COVID-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan suatu bekal untuk pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa akibat COVID-19.
“Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.
“Dari sisi pajak, harus melakukan fungsi yang multidimensi. Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN yang sehat, ekonominya sehat. Namun di sisi lain, kita juga minta pajak memberikan insentif. Jadi dalam hal ini, memang pajak menjadi dimensinya kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan, tapi harus juga peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” ujar Menkeu.
UU HPP juga membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Menkeu menilai UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
“Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian, terutama para pembayar pajak, dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua pihak sehingga proses pembahasan UU HPP dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita terus-menerus berkonsultasi dan terus bersama dengan DPR membahas ini implikasinya apa bagi rakyat kita, merumuskan langkah-langkah di dalam rangka untuk bisa merespons secara responsif, fleksibel, namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Menutup pernyataannya Menkeu berharap UU HPP dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” tandasnya.
UU HPP terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (HUMAS KEMENKEU/UN)
Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.