Menko Perekonomian Lantik Walikota Sebagai Kepala BP Batam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 September 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 886 Kali

Menko Perekonomian Darmin Nasution melantik Walikota Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/9). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melantik Walikota Batam Muhammad Rudi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Jumat (27/9) di Jakarta. Selain Kepala, turut pula dilantik Wakil Kepala dan 3 (tiga) Anggota BP Batam.

“Kami selama beberapa waktu ini telah melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Wakil Ketua dan para Anggota BP Batam dengan melihat kompetensi kandidat dari sisi integritas, kemampuan teknis, kemampuan manajerial, dan pengalaman kerja para kandidat,” ujar Menko Darmin.

Adapun 5 (lima) orang yang dilantik untuk mengisi jabatan di BP Batam adalah sebagai berikut:

 

No Nama Jabatan
1. Muhammad Rudi Kepala
2. Purwiyanto Wakil Kepala
3. Wahjoe  Triwidijo Koentjoro Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan
4. Sudirman Saad Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi
5. Shahril Japarin Anggota Bidang Pengusahaan

 

Selain itu, untuk memperkuat posisi BP Batam, Kepala Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto juga mendapat mandat sebagai pelaksana tugas Anggota Bidang Kebijakan Strategis.

Dalam sambutannya, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa Dewan Kawasan KPBPB Batam telah menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja BP Batam yang baru. “Dari yang tadinya ada 5 menjadi 4 anggota, tapi pembagian tugasnya akan menjadi lebih fokus. Ini sudah disetujui oleh Menpan RB,” terangnya.

Keempat anggota di bawah Kepala dan Wakil Kepala tersebut antara lain: Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, dan Anggota Bidang Pengusahaan.

Tak hanya itu, Dewan Kawasan KPBPB Batam juga telah menyetujui usulan 2 KEK yaitu KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa Digital Park.

Menko Darmin pun menuturkan, Batam memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sebagai kawasan perekonomian. Kota ini juga mempunyai daya tarik investasi yang tinggi.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengelola aset-aset yang dimiliki tersebut secara baik dan profesional,” sambung Darmin.

Para pejabat yang baru dilantik tersebut, lanjut Darmin, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalui peningkatan investasi. Caranya adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan peningkatan tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.

Adapun substansi pokok dari PP Nomor 62 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Penambahan kegiatan di KPBPB Batam:

Menambah bidang kegiatan, yaitu: logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, sehingga kegiatan ekonomi BP Batam selengkapnya adalah: sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

2. Perencanaan Bersama Infrastruktur Publik dan Kepentingan Umum:

BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam.

3. Ex-officio Kepala BP Batam:

Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam (syarat: tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara), yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam. Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan.

“Akhirnya kami ucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Semoga dapat langsung bekerja dan memberikan kontribusi yang positif dan terbaik untuk kemajuan BP Batam,” pungkas Darmin. (Humas Kemenko Perekonomian/ES)

 

Berita Terbaru