Menko Perekonomian: Paket Stimulan Pajak Sektor Riil Diperluas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.968 Kali

Menko Perekonomian saat memberikan keterangan usai Ratas, Rabu (22/4). (Foto: Humas/Deni).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa paket terkait kebijakan perluasan stimulan perpajakan bagi 18 sektor riil, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4).

“Untuk itu, ada juga beberapa yang telah diputuskan yaitu yang terkait dengan KUR, PNM dan Pegadaian, nanti Ibu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan. Namun saya akan menambahkan bahwa terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 25 itu sektornya diperluas,” ujar Menko Perekonomian saat memberikan keterangan pers.
Sektor riil yang tercakup pada perluasan adalah sebagai berikut:
Satu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan itu ada 100 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Kedua, sektor pertambangan dan penggalian itu ada 27 KBLI.
Ketiga, industri pengolahan ada 127 KBLI.
Keempat, pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin 3 KBLI.
Kelima, Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi 1 KBLI.
Keenam, di sektor konstruksi ada 60 KBLI.
Ketujuh, perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI.
Kedelapan, pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI.
Kesembilan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ada 27 KBLI.
Kesepuluh, terkait dengan informasi dan komunikasi ada 36 KBLI.
Kesebelas, aktivitas keuangan dan asuransi ada 3 KBLI.
Kedua belas, ada real estate 3 KBLI.
Ketiga belas, terkait dengan servis jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI.
Keempat belas, aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain itu sebanyak 19 KBLI.
Kelima belas, terkait pendidikan 5 KBLI.
Keenam belas, terkait dengan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.
Ketujuh belas, terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI.
Kedelapan belas, dan aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.
“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif, sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di dalam PMK 23,” imbuh Menko Perekonomian.
Perincian ke masing-masing sektor, menurut Menko Perekonomian, sudah ada yang termasuk dalam PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 dan juga ada tambahan yang terkait dengan industri yang terkait dengan sektor kesehatan ataupun fasilitas nanti kepabeanan dan cukai.
“Yang nanti disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan terkait dengan pembebasan PPN baik bea masuk, PPnBM untuk barang-barang yang diperlukan sepertiĀ handĀ sanitizer, tes kit, obat dan vitamin, peralatan medis, APD yang itu tercakup pada PMK 31 dan 34,” pungkas Menko Perekonomian. (FID/EN)
Berita Terbaru