Menko Perekonomian Ungkap Peluang RCEP Bagi Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatanganan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang dinilainya memberikan banyak peluang bagi Indonesia.
Disampaikan Airlangga, RCEP akan menciptakan peluang bagi industri Indonesia untuk memanfaatkan jaringan produksi regional dan rantai nilai regional, meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan, memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia, dan meningkatkan aliran investasi asing langsung ke dalam negeri.
“Indonesia harus memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP, dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang akan semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional, dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global. Dan tentunya, hal tersebut akan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri” ujar Airlangga, Jumat (27/11/2020).
Perjanjian RCEP ditandatangani oleh 15 negara, yang terdiri dari 10 negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan 5 negara mitra Free Trade Agreement (FTA) yakni Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Disampaikan Airlangga, Indonesia merupakan negara yang menginisiasi RCEP saat menjadi Ketua ASEAN pada 2011 dan selama delapan tahun terakhir menjadi Ketua Tim Perunding RCEP.
“Kita harus memberikan apresiasi kepada Tim Perunding Indonesia, yang sudah bekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi Indonesia,” ujar Airlangga.
RCEP yang merupakan konsolidasi lebih lanjut dari perjanjian FTA ASEAN+1, ialah kesepakatan trading block terbesar di dunia, meliputi 30 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) dunia, 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari investasi asing langsung, dan 29 persen dari populasi dunia.
Usai ditandatangani, terang Airlangga, RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal enam negara anggota ASEAN dan tiga negara mitra FTA ASEAN menyelesaikan proses ratifikasi. Menko Perekonomian pun berpesan agar kementerian/lembaga terkait berbenah diri agar dapat menikmati RCEP ini.
“Setiap kementerian dan lembaga terkait harus terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, dunia usaha dapat menikmati RCEP ketika perjanjian ini mulai diimplementasikan,” tutup Airlangga.
Pemanfaatan RCEP di Indonesia, imbuh Airlangga, akan didukung oleh pembenahan iklim usaha dan investasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini mengatasi masalah perizinan yang rumit akibat banyaknya regulasi pemerintah. Adanya UU Cipta Kerja juga dapat meningkatkan daya saing dunia usaha, di dalam maupun luar negeri.
“Pembenahan iklim usaha dan investasi sangat diperlukan dalam meningkatkan daya saing Indonesia, untuk memastikan pemanfaatan implementasi perjanjian RCEP melalui perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dan Global Competitiveness Index,” tutup Menko Airlangga. (HUMAS KEMENKO EKON/AIT/UN)