Menko PMK: 22 Mei 2020 Bukan Cuti Bersama, ASN dan Pegawai BUMN Tetap Masuk

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.981 Kali

Menko PMK saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (19/5). (Foto: Humas/Oji).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan merupakan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei tahun 2020, bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja. Jadi untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan usai Rapat, Rabu (20/5).

Pada kesempatan tersebut, Menko PMK menegaskan bahwa pada tanggal 22 Mei tidak ada cuti, sehingga nanti cutinya diganti di hari lain, yang berikutnya.

“Kemudian mengenai cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada tanggal 28,29, dan 30 dan 31 Desember dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi,” imbuh Menko PMK.

Prediksi yang paling aman, menurut Menko PMK, dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19.

Akan tetapi, menurut Menko PMK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang.

“Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berhimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” pungkas Menko PMK. (TGH/EN)

Video selengkapnya:

Berita Terbaru