Menko PMK: Jelang Lebaran Penyaluran Bansos Ditargetkan Hingga 8,3 Juta KPM

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Mei 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.162 Kali

Menko PMK menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas, Senin (18/5). (Humas/Ibrahim).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan, Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa 5 hari terakhir menjelang Lebaran nanti akan melakukan penyaluran bansos besar-besaran dari target misalnya Kementerian Sosial (Kemensos) jumlah targetnya 9 juta, yang akan disalurkan sekitar 8,3 juta.

“Sedangkan yang 700.000, yang itu adalah di wilayah-wilayah klaster 3 yang remote area itu membutuhkan waktu kira-kira dua minggu. Sehingga setelah Lebaran mungkin baru bisa terealisasi,” ujar Menko PMK menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas, Senin (18/5).

Mengenai dana, Menko PMK mengaku sudah dihitung dan tidak ada masalah dan data yang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) juga sudah final serta telah dimatangkan dengan Mensos.

Soal delivery system-nya/penyalurnya, Menko PMK sampaikan yaitu PT Pos juga siap untuk menyalurkan dan sudah janji tidak akan libur nanti Lebaran. Untuk PT Pos, lanjut Menko PMK, akan kerja keras untuk mengejar target, yaitu target sekitar 8,3 juta dari 9 juta keluarga penerima manfaat akan bisa mendapatkan bansos ini.

“Untuk yang BLT desa juga sama, BLT desa target kita terutama paling tidak untuk wilayah-wilayah yang terdampak langsung dengan COVID-19 itu akan bisa dicapai sekitar 70%. BLT desa ini posisinya dalam posisi terakhir dalam contact data,” jelas Menko PMK.

Hal itu, menurut Menko PMK, karena di samping ada di DTKS, kemudian ada data baru terutama kalangan keluarga miskin baru yang itu dihimpun oleh RT/RW dan itu penggunanya pertama Kemensos.

“Sehingga data Dana Desa ini baru akan bisa digunakan atau didistribusikan kalau memang ada warga masyarakat yang belum tercantum di dalam DTKS dan belum dihimpun oleh RT/RW kemudian dibantu oleh Kemensos, baru ada data warga yang nanti mendapat bantuan Dana Desa,” tambah Menko PMK.

Untuk itu, menurut Menko PMK, Dana Desa ini posisinya agak sulit ketika mau mempercepat bagaimana supaya tersalurkan karenanya disepakati prioritas utama adalah nanti dari Kemensos dan 5 hari ini nanti akan bisa segera dikejar.

Dana Desa, menurut Menko PMK, juga akan diupayakan untuk mengisi kekosongan yang tidak ada di dalam DTKS maupun data yang dihimpun oleh RT/RW, yang itu nanti akan ditutup oleh bantuan tunai langsung dari Kemensos, yaitu 9 juta kepala keluarga di luar DKI dan Bodetabek.

Pada kesempatan itu, Menko PMK mohon di-support media untuk memantau distribusi ini.

Kalau nanti ada warga yang merasa miskin belum dapat, Menko PMK sampaikan mohon segera dibantu untuk disampaikan baik ke RT/RW setempat atau ke kepala desa, bahkan bisa langsung hotline di Kemensos, dan sudah ada nomornya yang untuk bisa menyampaikan itu.

“Prinsipnya kita ingin memberikan perhatian yang semaksimal mungkin terhadap mereka yang betul-betul terdampak, terutama yang membutuhkan pertolongan, terutama dalam dalam kaitan dengan bantuan sosial,” terang Menko PMK.

Era Normal Baru

Sementara itu, Menko PMK juga mengingatkan bahwa Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang hingga kini Keppres masih berlaku atau tidak berlaku kalau nanti sudah dicabut atau sudah dibatalkan.

“Jadi selama Keppres ini belum dinyatakan tidak berlaku, maka indonesia masih tetap dalam suasana darurat kesehatan,” kata Menko PMK seraya menyebutkan bahwa landasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Artinya, menurut Menko PMK, selama dalam kondisi darurat, maka apa yang ada di dalam undang-undang itu semuanya berlaku, salah satunya adalah di dalam Pasal 49 tentang karantina.

“Salah satu karantina itu adalah berupa PSBB itu. Jadi PSBB itu merupakan pasal yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kedaruratan itu,” ujarnya.

Menurut Menko PMK, selama Keppresnya tidak dicabut berarti PSBB itu tetap berlaku secara nasional, terutama yang tercantum di dalam Pasal 49 undang-undang ini.

Kalau pemerintah daerah mengajukan PSBB, tambah Menko PMK, itu artinya spesifik, yakni ingin menambah lagi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu karena itu memang diatur di dalam undang-undang tersebut.

“Karena itu yang perlu saya tekankan, Bapak Presiden mengingatkan kembali bahwa tidak ada itu pelonggaran terhadap PSBB. Bahwa akan ada pengurangan-pengurangan ke pembatasan, iya,” ungkap Menko PMK.

Penjelasan ini, menurut Menko PMK penting agar masyarakat jangan sampai masyarakat mengartikan longgar itu semau gue begitu, setelah longgar kemudian boleh seenaknya padahal protokol kesehatan justru harus diperketat ketika pengurangan pembatasan dilakukan.

“Misalnya ketika sudah dibolehkan untuk restoran buka, maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada COVID-19, itulah yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol tentang bagaimana datang atau makan di restoran dan restorannya harus mematuhi protokol itu,” ungkapnya.

Detailnya, menurut Menko PMK, itu sedang digodok oleh kementerian-kementerian terkait dan nanti akan dikompilasi oleh Kementerian Kesehatan dengan Gugus Tugas, karena itu memang di bawah wewenangnya.

“Jadi nanti akan ada protokol bagaimana di restoran, protokol bagaimana ibadah, nanti Pak Menteri Agama akan mengatur itu,” katanya.

Semua itu, sambung Menko PMK, harus dipatuhi, itulah yang dimaksud dengan new normal itu.

“Nanti boleh tetap salat Jumat berjamaah, tetapi sudah beda dengan salat berjamaahnya ketika sebelum ada new normal ini. Itu yang yang perlu saya tekankan,” pungkas Menko PMK. (TGH/EN)

Berita Terbaru