Menko PMK Jelaskan Skenario Pemulangan WNI dan Penanganannya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.034 Kali

Menko PMK saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas melalui Konferensi Video, Selasa (31/3). (Foto: Humas/Ibrahim)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa Pemerintah akan melakukan program evakuasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) untuk berikutnya.

”Secara kronologis rencana skenario dari pemulangan nanti adalah para WNI ini akan diperiksa terlebih dahulu dari asalnya,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas melalui Konferensi Video, Selasa (31/3).

Pertama, kategorisasi WNI yang akan tiba, menurut Menko PMK, yaitu:

  1. WNI yang bekerja di daratan dengan segala latar belakang jenis pekerjaannya terutama adalah dari negeri Jiran yaitu Malaysia;
  2. Anak buah kapal, khususnya kapal pesiar;
  3. Kelompok Jemaah Tablig Indonesia yang sekarang terutama berada di negara India;
  4. WNI umum yang tidak termasuk di dalam kategori tersebut.

Kedua, seluruh WNI itu, menurut Menko PMK, akan melalui pemeriksaan, yaitu pemeriksaan identitas lengkap, termasuk tujuan terakhir nanti ketika dia sampai di Indonesia, dan status kesehatan yang bersangkutan, sebelum berangkat tentu saja WNI harus mendapatkan health certificate dari yang berwenang dari asal dan juga akan dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara itu berasal.

“Kemudian kepulangannya juga akan diatur sedemikian rupa sehingga terjadwal dengan baik, tidak grudukan tetapi secara bertahap dan betul-betul bisa dikendalikan dengan baik,” imbuh Menlu.

Ketiga, saat sampai di Indonesia itu ada dua, yaitu mereka yang pulang melalui bandar udara, ada juga yang akan pulang melalui pelabuhan.

”Untuk pelabuhan khususnya dari warga negara Indonesia yang dari Malaysia, nanti penanganannya di samping diserahkan kepada KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk masalah-masalah kesehatan dari Kementerian Kesehatan, juga melibatkan TNI dan Polri,” tambah Menko PMK.

Keempat, Pengecekan ulang terhadap kesehatannya dan identitas serta tujuannya.

”Kemudian akan dipilah-pilah, pertama pemilahannya adalah pemilahan bibit kondisi atau status kesehatan. Mereka akan dicek kesehatannya oleh KKP yang juga didampingi oleh dokter-dokter. Di KKP itu akan ditetapkan 2 status, yaitu status sehat atau tidak bergejala Covid-19 dan status bergejala Covid-19,” katanya.

Walaupun dari tempat asalnya sudah mendapatkan health certificate, Menko PMK menjelaskan nanti kalau memang ada yang bergejala ada Covid-19 akan dipisahkan dan kemudian diisolasi.

Kelima, isolasi bagi yang bergejala Covid-19, menurut Menko PMK, akan dipusatkan di beberapa tempat, yaitu: pusat-pusat karantina yang sekarang ini dikelola oleh Kementerian Sosial, Pulau Galang, Kepulauan Natuna, dan Pulau Sebaru.

”Itu selama ini sudah digunakan terutama untuk mengkarantina para deportan, yaitu mereka yang yang sudah bermasalah dengan imigrasi dari negara asal,” ujar Menko PMK seraya menambahkan bahwa yang sehat nanti akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

Keenam, pemilahan asal, menurut Menko PMK, WNI yang sehat akan dipilah sesuai dengan asalnya dan akan diangkut sesuai dengan kebutuhannya, seperti angkutan darat dan angkutan laut.

”Sedangkan yang angkutan laut nanti akan menggunakan KRI dan akan berlabuh di tempat-tempat daerah tempat tujuan mereka, mulai dari Jawa Barat, kemudian Jawa Timur, termasuk Sumatra dan Jawa Tengah, itu semua nanti akan diangkut oleh kapal KRI,” sambungnya.

Sesampai di daerah masing-masing, lanjut Menko PMK, para WNI nanti akan ditangani oleh pemerintah daerahnya, mulai dari pelabuhan sampai kemudian diantar ke tujuan akhir itu akan menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing.

”Sesampai di tempat tujuan, mereka harus menjalani karantina 14 hari, dan setiap desa oleh Kementerian Desa, oleh Kemendes sekarang sudah siapkan karantina-karantina untuk menyambut kalau nanti seandainya ada WNI yang datang dari luar negeri ini,” katanya.

Majelis Tablig dan ABK

Sementara itu, Menko PMK menjelaskan bahwa untuk Anak Buah Kapal (ABK) skemanya tidak seperti yang semula, yaitu dari pelabuhan tapi dengan pesawat udara. Ia menambahkan bahwa sebagian besar mendarat di Bandara Ngurah Rai.

”Karena itu, sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Ngurah Rai, mereka juga sudah disiapkan prosedur protokol pengawasan kesehatan kepada yang bersangkutan, seperti yang tadi sudah saya singgung tadi,” kata Menko Muhadjir.

Untuk majelis tablig, Menko PMK sampaikan semua statusnya sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) kalau pulang, sedangkan yang bergejala akan ditetapkan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan akan ditempatkan karantina.

”Tetapi sesuai dengan arahan Bapak Presiden antara Anak Buah Kapal, WNI yang datang dari Malaysia, dan jemaah majelis tablig ini akan kita tempatkan ditempat yang berbeda. Untuk masalah WNA dan penjelasannya lebih lanjut Bu Menlu akan menjelaskan,” tutup Menko PMK. (TGH/EN)

Berita Terbaru