Menko PMK Usahakan Ada Terus Jatah Guru Honorer Dalam Penerimaan PNS/PPPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Oktober 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 815 Kali

Menko PMK Muhadjir Effendy menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna perdana Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10) siang. (Foto: JAY/Humas)

Meskipun sudah dibuka pada penerimaan tahun anggaran 2018 dan 2019, jumlah tenaga honorer yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibawah kuota yang disediakan.

“Memang kuota yang kita usulkan ke Kementerian PANRB ternyata enggak bisa dipenuhi oleh guru honorer. Pertama ada beberapa daerah yang tidak mau mengusulkan, kemudian yang kedua yang ikut tes tidak semuanya lulus, karena harus ikut tes. Kita sebetulnya sudah, sudah ada kuotanya, 156 ribu,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10) siang.

Untuk itu, Muhadjir berjanji akan terus mengusahakan agar ada terus kuota guru honorer dalam penerimaan PNS maupun masuk PPPK. Kita usahakan terus.

“Tahun ini ada 156 ribu kuota,” jelas Muhadjir.

Mengenai berapa jumlah kuota yang disediakan pada tahun-tahun berikutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, masih harus ada pembicaraan antara Kemendikbud, dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kemudian Kemendagri karena itu menyangkut alokasi pegawai daerah.

“Jadi 4 pihak itu terutama yang harus duduk bersama ke depan. Tapi mudah-mudahan saya harap dengan menteri baru nanti akan melanjutkan, itu kan karena sudah merupakan semacam program jangka panjang dari Kemendikbud sampai 2024. Kecuali kalau nanti ada solusi lain, terobosan baru,” ujar Muhadjir.

Menko PMK Muhadjr Effendy mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kemenko PMK akan mengkoordinasikan 6 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. (FID/RAH/ES)

 

Berita Terbaru