Menko Polhukam: Pemerintah dan DPR Sepakat Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Mei 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.329 Kali
Menko Polhukam Wiranto didampingi para Sekjen partai pendukung pemerintah menyampaikan pernyataan pers, di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (14/10). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Menko Polhukam Wiranto didampingi para Sekjen partai pendukung pemerintah menyampaikan pernyataan pers, di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (14/10). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, yang sudah dibahas selama dua tahun ini.

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto saat usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah, di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5).

Menurut Menko Polhukam, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi segera diselesaikan secara bersama,” ungkap Wiranto.

Dijelaskan Menko Polhukam, ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” jelas Wiranto.

Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, Menko Polhukam Wiranto mengemukakan,  hal itu akan dilakukan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan.

Ia mengingatkan, penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama.

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” jelas Wiranto.

Imbau Masyarakat Tenang

Terkait aksi terorisme dalam beberapa hari terakhir, Menko Polhukam Wiranto mengimbau masyarakat tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Ia menegaskan, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan.

“Jadi telah diperintahkan oleh presiden agar aparat kepolisian dibantu oleh TNI mengerahkan segenap kekuatan untuk menjaga keamanan nasional dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Wiranto.

Pertemuan di rumah dinas Menko Polhukam itu dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Golkar Lodewijk Paulus, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Waketum PAN Bara K. Hasibuan, Sekjen Hanura Herry Lontung, Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto, Ketua Fraksi Golkar Melchias M. Mekeng, Ketua Fraksi PKB Cucun A. Syamsulrijal, dan Ketua Fraksi PPP Reni Maulinawati. (Humas Kemenko Polhukam/ES)

Berita Terbaru