Menko Polhukam: Tugas Wakapolri Bina Internal Polri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 46.272 Kali

EDIT_UNI_6337Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno memberikan tanggapan terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Budi Gunawan agar tidak membuat kontroversi.

Ia menilai, pernyataan Presiden Jokowi itu merupakan penegasan agar Wakapolri tetap bertanggung jawab atas tugas-tugasnya ke dalam.

“Wakapolri harus bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya ke dalam, kalau Kapolri itu lebih banyak tugas ke luar. Wakapolri harus membina internal sebaik-baiknya,” kata Tedjo kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/5).

Kalau ada tindakan yang terjadi di bawah, lanjut Tedjo, maka yang di dalam yang membina adalah Wakapolri. “Wakapolri lebih pada tugas-tugas yang sifatnya internal, Kapolri lebih kepada tugas-tugas yang sifatnya luar,” kata Tedjo mengulang.

Budi Waseso

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Budi Waseso.

Menko Polhukam menegaskan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri. Kompolnas hanya dimintai pendapat, pertimbangan, usulan mengenai calon Kapolri itu saja.

“Kapolri kami serahkan pada internal Polri. Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri,” ungkap Tedjo.

Adapun soal manuver-manuver yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Menko Polhukam mengaku tidak melihat itu semua sebagai manuver, namun semua adalah pada proses hukum.

“Itu yang kalau saya lihat, Pak Presiden sudah perintahkan kepada Polri untuk tidak menahan Novel Baswedan, ya sudah itu yang harus dilakukan Polri karena sudah ada perintah Presiden,” kata Tedjo.

Mengenai kemungkinan Kabareskrim melakukan tindakan yang tidak dilaporkan kepada Kapolri terlebih dahulu, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno meyakini bahwa mereka sudah ada tugasnya masing-masing.

“Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing,” terang Tedjo.

Namun Menko Polhukam mengingatkan, sekarang sudah tidak ada yang ditahan. Jadi masalahnya sudah selesai.  “Alhamdulilah sudah melaksanakan perintah Presiden. Beliau memerintahkan untuk tidak ada penahanan, sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai,” pungkasnya. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru