Menkominfo Tepis Isu Pembatasan Media Sosial Saat Sidang Mahkamah Konstitusi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menepis kabar adanya pembatasan akses media sosial (medsos), saat dilaksanakannya sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6) lalu.
Menurut Menkominfo, kebijakan pembatasan akses medsos yang dilakukan pemerintah pada tanggal 22 sampai 24 Juni lalu saat terjadi aksi massa di Gedung Bawaslu tidak lagi diberlakukan saat sidang sengketa Pilpres digelar MK. Hal ini dilakukan karena kondisi saat ini sangat berbeda jauh.
Saat itu (Aksi 22 Mei) ada puluhan hoaks, konten negatif yang sifatnya bukan hanya bohong saja, tetapi provokasi, menghasut, mengadu domba, Itu secara kualitatif, kata Rudiantara di Jakarta, Sabtu (15/6).
Rudiantara menambahkan, saat aksi Mei lalu juga terdapat URL yang digunakan untuk penyaluran hoaks. “Sehari bisa ditemukan 600 sampai 700 hoaks. URL atau isilah umumnya dikenal dengan kanal itu, menjadi alasan mengapa medsos ditutup sementara,” jelas Rudiantara.
Sedangkan untuk sidang sengketa Pilpres hari ini di MK, Rudiantara mengakui jumlah hoaks menurun. Tidak seperti pada saat aksi 22 Mei.
Nah, sekarang itu menurun terus sampai kita cabut pembatasan sekitar 300an, kemudian turun 200, dan sekarang itu dibawah, ya hampir 100 lah, sambung Menkominfo.
Penurunan jumlah hoaks ini menurut Rudiantara normal. Normal dalam artian, secara kualitatif tidak ada konten yang menghasut hasil pengumuman penghitungan suara, tidak ada mengadu domba.
Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan. Dan, pembatasan itu bukan tujuan pemerintah, ya, pungkas Menkominfo.
Sebelumnya beredar di media sosial bahwa, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membatasi akses medsos hari ini, Jumat (14/6). Kominfo memastikan kabar tersebut hoaks. (Humas Kominfo/ES)