Menkumham: Perppu Kebiri Otomatis Sudah Berlaku

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 37.205 Kali
Menkumham Yasonna Laoly menjawab wartawan mengenai Perppu Kebiri, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore. (Foto: Rahmad/Humas)

Menkumham Yasonna Laoly menjawab wartawan mengenai Perppu Kebiri, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, meski baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5) ini, Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku mulai saat ini.

Namun demikian, menurut Menkumham, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR-RI untuk disahkan. “Kita berharap teman-teman fraksi di  DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar  Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita,” kata Yasonna kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Mengenai masih adanya pro kontra terhadap tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Menkumham menegaskan, yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tentunya juga berdasarkan pertimbangan hakim , karena itu merupakan hukuman tambahan. “Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya.

Menkumham mengingatkan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Ia menyebutkan, ada beberapa hukuman tambahan. Pertama kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Boleh dua-duanya, boleh mungkin hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik.

“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik . Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” sambung Menkumham.

Kalau pelakunya anak-anak, Pak? “Anak-anak tidak.. ini kan orang yang melakukan… orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya… itu beda ya,” tegas Menkumham.

Menkumham Yasonna Laoly memastikan, Perppu Kebiri ini tidak berlaku kepada seluruh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, Perppu ini berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut berlaku. “Tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR ,” tukasnya. (FID/ES)

 

Berita Terbaru