Menlu: Perjanjian Kemitraan Komprehensif Bidang Ekonomi RI-Australia Resmi Berlaku 5 Juli 2020
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, memberikan perkembangan informasi bahwa Perjanjian Kemitraan Komprehensif Bidang Ekonomi atau Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) telah resmi berlaku pada tanggal 5 Juli 2020.
“CEPA ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019, dan Diratifikasi melalui UU No. 1/2020 tanggal 28 Februari 2020,” ujar Menlu saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/7).
IA-CEPA, menurut Menlu, tidak hanya mencakup perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi, tetapi juga kerja sama Pelatihan Pendidikan Vokasi (Vocational Education Training – VET), Pendidikan Tinggi, dan Sektor Kesehatan.
Dengan IA-CEPA, Menlu sampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh keuntungan di antaranya melalui peluang peningkatan ekspor Indonesia dengan dihilangkannya bea masuk impor Australia menjadi 0%.
“Ini akan menguntungkan ekspor Indonesia ke Australia seperti produk tekstil, produk otomotif, elektronik, produk perikanan dan peralatan komunikasi,” jelas Menlu.
Menurut Menlu, IA-CEPA juga menciptakan iklim yang kondusif untuk peningkatan investasi Australia di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan tinggi.
Melalui implementasi IA-CEPA, Menlu sampaikan terdapat potensi peningkatan GDP Indonesia sebesar 0.23% atau penambahan sebesar AUD 1.65 miliar per tahun.
“Seluruh perkembangan ini diharapkan dapat berkontribusi pada percepatan pemulihan ekonomi,” jelas Menlu. (UN/EN)