Mensesneg: BPKP Tidak Akan Berkantor di Istana

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.250 Kali

Pratikno-750x422Untuk pertama kalinya Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilantik secara langsung oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3). Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pelantikan tersebut karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, karena memang kelembagaan BPKP lebih dikendalikan secara langsung oleh Presiden.

“Presiden mengangkat BPKP menjadi peran yang sangat sentral. Karena ada penambahan fiskal yang cukup signifikan di dalam APBN kita,” kata Pratikno kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).

Mengenai birokrasi BPKP, sizenya kurang lebih sama. Karena itu, lanjut Mensesneg, dengan  beban yang lebih berat, perlu ada cara-cara yang lebih cerdas di BPKP dalam menjalankan program.

“Termasuk dari awal BPKP terlibat untuk melakukan pendampingan, lebih menekankan pada pre audit, sehingga penyerapan anggaran, pencapaian kinerja, bisa dicapai dengan lebih baik dan aman, akuntabel,” ujar Pratikno.

Meski dikendali langsung oleh Presiden, menurut Mensesneg, BPKP tidak akan berkantor di lingkungan Istana Kepresidenan.

Secara fisik tidak harus di sini, tetapi secara koordinasi lebih intensif,” kata Mensesneg seraya menyebutkan, Presiden memang meminta ada beberapa lembaga yang langsung di bawah beliau.

Mengawal Pemerintah

Sementara itu Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengemukakan, pihaknya akan melakukan apa yang menjadi kebutuhan atau concern dari pimpinan pemerintahan terkait pengawasan internal.

Namun saat ditanya apakah ada tugas khusus dari Presiden Jokowi, Ardan mengatakan, sudah ada Instruksi Presidennya yang mengatur hal itu, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014. “Saya pikir mungkin itu bisa menjadi pedoman kami untuk melaksanakan tugas-tugas BPKP,” ujarnya.

(Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru