Mensesneg: Revisi PP Desa Sudah Masuk Program Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.437 Kali
Para Kepala Desa dan Perangkat Desa saat berunjuk rasa, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa saat berunjuk rasa, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan, revisi atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri,” kata Pratikno dalam siaran persnya Rabu (27/5) sore.

Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno menanggapi tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang.

Mereka mengajuka 3 (tiga) tuntutan, yaitu: Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa, dan ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan nawacita. Salah satunya adalah membangun dari desa.

Subtansi Revisi

Lebih jauh Mensesneg Pratikno mengemukakan, subtansi perubahan PP o. 43 Tahun 2014 yang sedang dilakukan pemerintah meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada bulan Juni 2015 ini,” ungkap Pratikno.

Terkait tuntutan pada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahka oleh Gubernur.

Selain itu, Mensesneg juga meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa itu agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. (ES)

Berita Terbaru