Menteri Desa PDTT: 3 hal Jadi Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.
Tiga hal dimaksud, yang disampaikan Menteri Desa PDTT saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Selasa (7/4), sebagai berikut:
Pertama, dalam kondisi sekarang ini tentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Virus Korona (Covid-19) di tingkat desa. “Jadi semua ini skalanya skala desa,” ujar Menteri PDTT.
Kedua, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, jadi Karya Tunai Desa skalanya juga skala desa dengan beberapa syarat, yaitu
Satu, yang dilibatkan dalam Padat Karya Tunai Desa adalah para penganggur dari manapun asalnya, tapi domisilinya di desa itu. Kemudian setengah penganggur dan kelompok miskin lainnya, termasuk kelompok marginal.
“Sekali lagi syaratnya harus ada di wilayah desa itu, karena tiap-tiap desa harus ada Program Padat karya Tunai Desa ini. Sehingga masing-masing akan berputar duit itu di desa,” imbuh Menteri PDTT.
Dua, Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan Dana Desa diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar daripada nilai bahan, karena targetnya adalah keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah penganggur.
Tiga, dalam pelaksanaan Padat Karya Tunai diupayakan pemberian upahnya setiap hari, diupayakan semaksimal mungkin setiap hari. Kalau terpaksa tidak bisa, menurut Menteri PDTT, tiga hari sekali atau maksimal tujuh hari sekali, seminggu sekali.
“Supaya sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko perekonomian tadi, menopang/meningkatkan daya beli warga desa dan ini tentu akan memberikan daya tahan ekonomi,” kata Abdul Halim.
Ketiga, alokasi Dana Desa sebagaimana arahan yang baru disampaikan Bapak Presiden adalah untuk kepentingan bansos, jadi sasaran bansos ini adalah mereka yang sama sekali belum mendapatkan manfaat.
“Jadi intinya Bapak Presiden tidak ingin ada celah sedikitpun di desa, warga yang terdampak Cvid-19 tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Itulah makanya, menurut Menteri PDTT, Dana Desa juga untuk kali ini digunakan untuk kepentingan bansos dengan sasaran yang belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan non-tunai (BNPT), serta bantuan-bantuan lain dari kebijakan APBN.
“Dengan demikian, maka kebijakan ini akan menutup seluruh celah sehingga tidak ada satupun warga kita di manapun dia berada tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah. Ini yang menjadi arahan Bapak Presiden,” pungkas Menteri PDTT. (TGH/EN)