Menteri ESDM: Penyesuaian Harga Gas Bisa, Jika Biaya Transportasi dan Distribusi Turun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa untuk bisa menyesuaikan harga US$6 per mmbtu maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$4-4,5 per mmbtu, serta biaya transportasi dan distribusi dapat diturunkan antara US$1,5-2 per mmbtu.
“Penerimaan pemerintah itu bisa berkurang tetapi ini bisa dikompensasi juga dengan pengurangan biaya subsidi dan biaya kompensasi dan ada lagi satu kontribusi yaitu berupa pajak dividen dan juga konversi dari bahan baku konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas,” ujar Menteri ESDM memberikan keterangan pers melalui daring, Rabu (18/3).
Terkait dengan biaya transportasi, Menteri ESDM juga akan melakukan pembahasan, konsolidasi dengan para transporter-transporter utama.
“Jadi investasi yang sudah 10-12 tahun beroperasi memiliki nilai depresiasi yang bisa dipertimbangkan, dan melakukan efisiensi di perusahaan sendiri dengan kontribusi yang signifikan. Kami juga mengupayakan agar kebutuhan aliran gas (alokasi gas) untuk bisa memenuhi kapasitas pipa nya kita siapkan. Kami mengimbau agar transporter gas bisa membuka akses kepada supplier gas yang lain, supaya volumenya juga bisa dioptimalkan lebih banyak lagi,” tambah Menteri Arifin.
Sebagaimana diketahui bahwa sumber gas Indonesia cukup banyak. Menteri ESDM menyampaikan bahwa terdapat sumber gas dari lapangan Sakakemang yang beroperasi tahun 2021. Kemudian tahun 2023, terdapat gas yang selama ini dijual ke luar negeri akan dialokasikan untuk dalam negeri.
“Kemudian kita akan terus mengembangkan infrastruktur gas. Kita harus bisa memasang jaringan pipa dari Aceh sampai ke Jawa Timur, kemudian di Sulawesi maupun di Kalimantan. Ini membutuhkan waktu hingga 2 hingga 3 tahun. Selain pipa kita juga harus bisa memiliki lagi receiving terminal sehingga LNG tersebut bisa ditampung di Receiving terminal untuk bisa didistribusikan kepada pemakai,” ujar Menteri Arifin.
Pemberlakuan harga gas ini, menurut Menteri ESDM, memang akan diberlakukan 1 April. “Namun tentu saja membutuhkan kerja keras dari semua. Saya meminta bantuan dari seluruh K/L terkait,” pungkas Menteri ESDM. (HIM/EN)