Menteri Keuangan Tetapkan Batas Maksimal Defisit dan Pinjaman Daerah Pada APBD 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.064 Kali
Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Menurut PMK itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai pinjaman daerah. Sementara PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Secara rinci PMK ini menetapkan, bahwa batas defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan berdasarkan kategori fiskal sebagai berikut:
a. 5,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori sangat tinggi;
b. 4,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori  tinggi;
c. 3,25% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori  sedang; dan
d. 2,50% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori  rendah.

“Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut.

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Pelampauan Batas Maksimal
Mengenai kemungkinan pelampauan batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan:
a. Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
c. Pinjaman telah disetujui untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d. Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat,” bunyi Pasal 6 PMK itu.

Terkait hal itu, PMK ini menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Menurut PMK ini, Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.

Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan pinjaman, posisi kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam kewajiban, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.

PMK ini juga menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

Selanjutnya berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAK, Widodo Ekatjahjana, pada 2 September 2016 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru