Menteri Keuangan Tetapkan Besaran Subsidi Bunga KUR 3 persen 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu..
Pembayaran Subsidi Bunga yang dilaksanakan melalui kerjasama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana (bank pelaksana KUR yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), bunyi Pasal 4 PMK itu.
PMK ini menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga.
Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan Subsidi Bunga.
Untuk pertama kali, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: a. Kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun; b. Kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan c. Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% (dua belas persen) per tahun.
Menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 8 PMK yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 Juli 2015 itu.
(Humas Kemenkeu/ES)